TOTABUAN.CO BOLMONG – Hasil ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 telah diumumkan pada Jumat (30/10). Namun meski begitu, panitia memberikan waktu masa sanggah atas pengumuman hasil seleksi CPNS.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdusalam Bonde mengatakan, untuk masa sanggah diberikan selama tiga hari.
“Masa sanggah mulai pada 1-3 November. Sanggahnya ke jalur BKN,,” kata Abdusalam Bonde menjelaskan.
Masa sanggah diperuntukkan bagi seluruh peserta CPNS 2019 yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang merasa kurang puas terhadap hasil seleksi.
Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS merupakan hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sebagai contoh, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilai dari peserta tes. Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
Dia mencontohkan, seperti hitungan nilai masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak.
Bonde menjelaskan pengajuan sanggahan dilakukan melalui fitur yang tersedia di laman SSCASN yang ditujukan kepada instansi disertai unggahan bukti.
“Panitia memberikan waktu sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 01 November 2020 sampai dengan tanggal 03 November 2020, apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak terdapat sanggahan maka hasil seleksi CPNS dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Seperti diketahui hasil seleksi CPNS Pemkab Bolmong tahun 2019 telah diumumkan. Surat pengumuman itu bernomor: 800/B.03/BKPP/ 3 /X/2020, tentang hasil akhir seleksi PNS di lingkungan Pemkab Bolmong formasi tahun 2019 yang langsung ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Di mana hasil seleksi kompetensi bidang yang dilaksanakan di BKN pada Septembertelah diperoleh hasil. Untuk Kabupaten Bolmong sendiri jumlah peserta SKB CPNS berjumah 291 orang. Dari jumlah peserta SKB 291 orang, hanya diikuti 286 orang.
Peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik yang valid dan linear berjumah 2 orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal sesuai ketentuan Permenpan 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peserta seleksi CPNS di Lingkungan Pemkab Bolmong yang dinyatakan lulus karena hasil integrasi nilai SKD-SKB telah diolah lewat data sistem SSCN oleh Panitia tingkat nasional di BKN. (*)