• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

WNA Asal Philipina Menangis Saat Ditangkap Pihak Imigrasi

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2016
in Bolmong, Hukrim
0
WNA Asal Philipina Menangis Saat Ditangkap Pihak Imigrasi

Sharun Umbas WNA asal Philipina tampak menangis saat diintrogasi pigak Imigrasi

4
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sharun Umbas WNA asal Philipina tampak menangis saat diintrogasi pigak Imigrasi
Sharun Umbas WNA asal Philipina tampak menangis saat diintrogasi pigak Imigrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGUโ€” Pihak Imigrasi kelas III Kotamobagu kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina yang tinggal di desa Komangaan, Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong) Rabu (24/2).

Namun, saat pihak Imigrasi mendatangi rumah Sharon Ubas (35) yang berada di Desa Komangaan, perempuan itu menangis lantaran ketahuan tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indpnesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III, Arthur Mawingkere mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap WNA tersebut, lantaran tidak mengurus izin tinggal.

“Sebelumnya memang Sharon sempat mengurus paspor tapi hanya satu tahun pada tahun 2006. Dan 2011 dia mengurus paspor tersebut, namun setelahnya tidak diperpanjang lagi dan dilaporkan masih menetap di Indonesia tepatnya di desa Komangaan,” ujarnya.

Pihak imigrasi sendiri, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal Philipina tersebut.

“Kita akan lakukan BAP terlebih dahuku untuk pemeriksaan, setelahnitu kuta lihat pasal brapa dia langgar, kalau tidak dapat menunujkan paspor maka yang bersangkutan, melanggar pasal 71 uu no 6 tentang 2011 tentang keimigrasian, junto pasal pasal 111 dengan tindak pidana penjara 3 bulan dan denda 25 juta,” pungkasnya.

Diketahui Sharon Ubas menikah dengan Ramli Mokodompit (44), warga Bintau Kecamatan Passi. Keduanya bertemu saat Ramli kerja di kapal ikan. Keduanya menikah pada 2006 lalu dan sudah dikarunia dua orang anak.

Ramli saat mendampingi istrinya mengaku bersalah karenaย  lalai dalam mengurus surat dokumen istrinya ke pihak Imigrasi.

“Saya menjemput istri saya dari philipina karena saya dulu kerja di kapal. Namun kami di berikan Visa oleh philipina hanya setahun saja. Namun waktu alas an kenapa sudah tidak mengurus paspot karena terkendala biaya hidup,” ujarnya.(Rez)

Tags: text
Previous Post

Raih Pinjaman, AP II Bakal Kembangkan Bandara

Next Post

Libatkan Polres, Pemkot Bentuk Tim Korwas Perda

Next Post
Libatkan Polres, Pemkot Bentuk Tim Korwas Perda

Libatkan Polres, Pemkot Bentuk Tim Korwas Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

๐–ณ๐–พ๐—‹๐–ป๐—ˆ๐—‡๐—€๐—„๐–บ๐—‹, ๐–ฏ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—๐–บ๐—‡ ๐–ณ๐—ˆ๐—‡ ๐–ฒ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐–ฌ๐—‚๐—…๐—‚๐—„ ๐–ฏ๐–ณ ๐–ฒ๐–ฌ๐–  ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–ฃ๐—‚๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚
Bolmong

๐–ณ๐–พ๐—‹๐–ป๐—ˆ๐—‡๐—€๐—„๐–บ๐—‹, ๐–ฏ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—๐–บ๐—‡ ๐–ณ๐—ˆ๐—‡ ๐–ฒ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐–ฌ๐—‚๐—…๐—‚๐—„ ๐–ฏ๐–ณ ๐–ฒ๐–ฌ๐–  ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–ฃ๐—‚๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚

by Redaksi
5 Juni 2025
0

๐–ณ๐–ฎ๐–ณ๐– ๐–ก๐–ด๐– ๐–ญ.๐–ข๐–ฎ ๐–ก๐–ฎ๐–ซ๐–ฌ๐–ฎ๐–ญ๐–ฆ -- PT Samudera Mulia Abadi (๐–ฒ๐–ฌ๐– ) ๐–ฒ๐—‚๐—๐–พ ๐–ก๐–บ๐—„๐–บ๐—‡ ๐–บ๐—„๐—๐—‚๐—‹๐—‡๐—’๐–บ ๐—†๐–พ๐—…๐–บ๐—‰๐—ˆ๐—‹๐—„๐–บ๐—‡ ๐—„๐–บ๐—Œ๐—Ž๐—Œ ๐–ฝ๐—Ž๐—€๐–บ๐–บ๐—‡ ๐—‰๐–พ๐—‡๐–ผ๐—Ž๐—‹๐—‚๐–บ๐—‡ ๐—Œ๐—ˆ๐—…๐–บ๐—‹ ๐—„๐–พ ๐–ฏ๐—ˆ๐—…๐–ฝ๐–บ ๐–ฒ๐—Ž๐—…๐—Ž๐—. ๐– ๐–ฝ๐–บ...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

ยฉ 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

ยฉ 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.