TOTABUAN.CO BOLMONG — Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Welty Komaling, mengatakan, pihaknya menghormati penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Bahkan langkah penyitaan sejumlah berkas di ruanga bagian keuangan sekretriad DPRD itu langkah maju yang dilakukan pihak Kejaksaan.
“Kami sangat mendukung penyelidikan ini. Namun dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah,” kata politisi PDI-P ini saat diwawancarai sejumlah wartawan usai penggeledahan tim dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kamis (25/09/2014).
Di mana, sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menemukan Rp 548 juta kerugian negara dalam reses DPRD Bolmong yang diduga tidak dilakukan. Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2013, yang diserahkan beberapa waktu lalu.
Namun menurut Welty, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemkab Bolmong. Sebagaian bersar TGR tersebut sudah dikembalikan. Welty pun membantah jika mereka tidak melakukan reses.
“Semua kegiatan yang disangkakan itu tidak benar. Dan kami siap diperiksa jika diminta aparat hukum,” katanya.(Has)