• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Warga Transmigrasi di Mopuya Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2018
in Bolmong
0
Warga Transmigrasi di Mopuya Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
0
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Sebanyak 1.114 kepala keluarga (KK) transmigrasi yang ada Desa Mopuya, Mopugat dan Tumokang Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam kehilangan tempat tinggal. Pasalnya, para pemilik lahan atau ahli waris menuntut, agar lahan yang ditempati para warga transmigran itu, untuk segera dikosongkan.

Nasrun Popitod mantan  salah satu ahli waris menjelaskan,  bahwa lahan yang ditempati itu adalah murni hak mereka.

Nasrun menjelaskan, hal ini sangat beralasan kata Nasrun. Sebab hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014.

“Tercantum bahwa lahan seluas 1490,5 Hektare yang terletak di wilayah tersebut adalah sah milik kami sebagai penggugat,” tegas mantan Kapela Desa Kopandakan II ini Kamis (13/12/2018).

Dia menambahkan, lahan  yang telah digunakan  untuk program transmigrasi  di lokasi tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara,” tegas Nasrun .

Beberapa kali lakukan pertemuan kata dia, namun tidak ada solusi terkait keberadaan para warga transmigrasi. Namun pihak ahli waris yang diikuti para pemangku adat dalam pertemuan itu mendesak agar lahan yang ditempati untuk segera dikosongkan.

Selain itu Nasrun mengatakan, para pemilik atau ahli waris berasal dari Desa Poyowa Kecil, Desa Kopandakan, Kelurahan Genggulang, Kelurahan Matali, Kelurahan Gogagoman, Desa Komangaan, Desa Bintau, Desa Mopait dan Desa Pontodon.

Mereka sudah datang ke Kantor Kecamatan Dumoga Utara dan membahas masalah tersebut.

Rencananya pihaknya akan melakukan pemasangan spanduk di tiga lokasi tersebut, sebagai pemberitahuan bahwa lokasi tersebut adalah hak milik mereka yang di tempati 1.114 kepala keluarga.

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya meminta kepada semua pihak agar segera mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 14 hari. Terhitung, Senin 17 Desember hingga Minggu 30 Desember 2018.

Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa apabila ada penuntutan seperti itu, tentu akan melewati proses.

“Ya, proses yang akan dilewati tentu ada. Pastinya, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya.

Penulis:Viko

Tags: #BolmongDumogaMopugatMopuyaTransmigrasiTumokangWarga Transmigrasi
Previous Post

Pasokan Listrik Untuk Wilayah BMR Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Next Post

Sampah Kiriman dari Kotamobagu Ganggu PLTM Lobong

Next Post
Sampah Kiriman dari Kotamobagu Ganggu PLTM Lobong

Sampah Kiriman dari Kotamobagu Ganggu PLTM Lobong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tahun Depan Enam OPD Bolmong Reyen Kantor Baru
Bolmong

Tahun Depan Enam OPD Bolmong Reyen Kantor Baru

by Redaksi
12 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperkuat infrastruktur pemerintahan dengan membangun kantor baru bagi enam Organisasi...

Read moreDetails
Forkopimda Bolmong Tegaskan Tambang Potolo Ilegal

Forkopimda Bolmong Tegaskan Tambang Potolo Ilegal

12 November 2025
Bantah Isu Mangkir di Sidang Kasus CSR PT JRBM, Febrianto: Beritanya Sepihak dan Politis

Bantah Isu Mangkir di Sidang Kasus CSR PT JRBM, Febrianto: Beritanya Sepihak dan Politis

12 November 2025
Produksi Tanaman Pangan Bolmong Meningkat Sepanjang 2025

Produksi Tanaman Pangan Bolmong Meningkat Sepanjang 2025

12 November 2025
Yusra–Dony Jamin TPP ke 13 ASN Aman

Yusra–Dony Jamin TPP ke 13 ASN Aman

11 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.