TOTABUAN.CO BOLMONG – Perusahan tambang emas PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dikabarkan akan memperluas lokasi garapan. Permintaan perluasan lahan seluas 300 Hektare itu, nantinya akan menjadi lahan garapan baru pihak perusahan yang berkedudukan di Site Osella Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Namun belakangan diketahui, usulan penambahan area oleh pihak perusahan, mendapat penolakan warga. Mereka meminta agar pemerintah lakukan peninjau kembali terkait usulan tersebut.
“Selaku warga, usulan perluasan lahan untuk ditinjau kembali,” kata warga Bakan yang meminta namanya tidak dipublis .
Baca Juga: Awas ! Sungai Dumagin Diduga Tercampur Limbah Berbahaya
Usulan perluasan area garapan di lokasi Osella, Dinas kehutanan Provinsi sudah turun untuk melakukan penghitungan jenis pohon di daerah tersebut.
“Mengolah saja Air Asam Tambang tidak becus, kenapa pemerintah masih akan memberikan perluasan area lagi. Ini yang menjadi pertimbangan kami,” kata warga.
Selain itu usulan perluasan lahan itu, dikabarkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Sehingga dikwatirkan hutan lindung di wilayah tersebut semakin terancam. Diketahui usulan perluasan lahan, karena lokasi yang digarap pihak perusahan semakin kecil.
Larangan Pembukaan Lahan Baru Untuk Lokasi Tambang dan Kelapa Sawit
Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menutup sementara izin pembukaan lahan baru untuk industri kelapa sawit dan tambang. Presiden menjelaskan, lahan kelapa sawit yang telah ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan lagi kapasitas produksinya dengan memaksimalkan potensi yang ada.
Menurut presiden, lahan kelapa sawit yang sudah ada diminta untuk dikembangkan dengan cara intensifikasi dalam menggenjot produksi.
Demikian halnya dengan lahan tambang, presiden tidak akan memberikan izin kepada perusahaan tambang membuka lahan baru untuk perluasan wilayahnya. Menurutnya jangan sampai terjadi lagi konsesi pertambangan menabrak hutan konservasi.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa Indonesia di mata dunia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sebagai paru-paru dunia. Untuk itu, Presiden mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian alam, karena harapan dunia dan masa depan alam bergantung pada kelestarian alam Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.(**)