TOTABUAN.CO BOLMONG – Masyarakat Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta agar pemerintah daerah segera melegalkan aktivitas penambangan emas. Sebab, potensi emas yang ada di lokasi mereka, merupakan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat setempat.
Permintaan itu disampaikan salah satu toko pemuda Tanoyan Selatan Abdul Nasir Ganggai.
Menurutnya secara aturan memang ada ruang dan sangat memungkinkan untuk melegalkan aktivitas penambangan emas di Tanoyan. Sebab, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ini akan kami tindak lanjuti ke pemerintah daerah. Bagaimana supaya kegiatan penambangan emas di Bolaang Mongondow khusunya di Tanoyan memiliki legalitas dan payung hukum atau menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat,” ujarnya.
“Tak ada alasan bagi Pemkab Bolmong untuk tidak mengakomodir keinginan masyarakat, karena secara aspek aturan izin itu diperbolehkan. Tinggal bagaimana respons pemerintah daerah menyikapi dan menetapkan izin pertambangan emas,” tambahnya.
Dikatakannya, meskipun yang mengeluarkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini ada di ranah pemerintah provinisi, tetapi paling tidak mekanisme permohonan izin ini melalui pemerintah kabupaten yang disampaikan ke provinsi.
“Pemkab melalui bupati harus menetapkan itu untuk kegiatan wilayah pertambangan rakyat. Supaya bisa terkontrol. Selain itu juga akan memberikan kontribusi bagi daerah dan Itu amanah undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelas Nasir. (**)