TOTABUAN.CO BOLMONG — Masyarakat Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (26/9), mendatangai kantor Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Kedatangan masyarakat itu, untuk mempertanyakan kejelasan status hutan Tonggara yang berad ada di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, yang dinilai masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “solidaritas petani perkebunan rakyat area kawasan tongara / tapak lika menuntut keadilan pada Pemkab Bolmong dan pihak dinas kehutanan jangan melanggar hak asasi kami sebagai petani”.
“Kami meminta kepastian hukum masyarakat petani pengelola perkebunan rakyat kawasan hutan tonggara di Desa Matali Baru. Karena masyarakat sudah berkebun sejak tahun 1970 di tapa lika (hutan tonggara),” kata Anggota LSM-LP3T ( Lembaga Pembantu Pelayanan Publik Totabuan) Reza David Wulur dengan orator Irawan Damopolii.
Ia menambahkan, Pemkab Bolmong harus bertanggung jawab terhadap adanya pembiaran oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yang tidak pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik dalam bentuk surat tentang status hutan tanggora.
“Kenapa permasalahan ini muncul ke permukaan sebenarnya atas dasar apa penggarap lahan di sana (hutan tonggara) diperiksa oleh polisi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishutbun Bolmong, Imran Nantudju menjelaskan, persoalan di lokasi perkebunan tersebut sudah terjadi sejak bulan lalu.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian berdasarkan laporan itu saya perintahkan kepada anggota saya turun lapangan untuk kroscek terhadap permasalahn itu,” ujarnya. (Mg3)