• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Warga Protes Kepala Desa Hanya  Divonis Hukuman Percobaan

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2014
in Bolmong
0
Warga Protes Kepala Desa Hanya  Divonis Hukuman Percobaan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palu SidangTOTABUAN.CO BOLMONG—Pengadilan Negeri Kotamobagu  akhirnya memberikan vonis 4 bulan penjara dan masa percobaan selama 9 bulan di luar penjara kepada oknum kepala Desa Ihkwan Kecamatan Dumoga Utara AB alias Arifin dalam kasus pencemaran nama baik kepada warganya.

Namun bukannya bersyukur dengan vonis pengecualian dari hakim, namun hal itu mendapat protes dari warga. Warga menginginkan AB harus dikurung sesuai vonis 4 bulan karena telah melakukan pencemaran nama baik. “ Harusnya ditahan. Bukan ada pengecualian,” kata sejumlah warga.

Warga juga meminta agar pemerintah daerah untuk segera menonaktifkan AB karena telah di dakwa bersalah. “Kami akan bertemu langsung dengan bupati, agar mengganti kepala desa,” tambah warga.

Asisten I Bolmong Chris Kamasaan mengatakan, masih akan melihat aturan soal pergantian itu. Karena, putusan 4 bulan itu tidak harus dengan kurungan badan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Mourin Vivi Rottie SSTP mengatakan, jika terbukti bersalah dan sudah ada vonis dari pengadilan pihaknya akan melihat kembali Peraturan Daerah (Perda) mengenai kepala desa yang terbukti dihukum.

‘’Jika memang aturannya jelas, kami segera melakukan koordinasi dengan camat untuk dilakukan penunjukkan langsung pejabat pelaksana harian,’’ kata Vivi. (Has)

 

Tags: texs
Previous Post

Mendagri Tetapkan Peraturan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Next Post

Polres Bolmong Kerahkan Intelejen Pantau Masuknya Paham ISIS di BMR

Next Post
Kapolres Bolmong Cek Personil Mantapkan Pengamanan Pemilu

Polres Bolmong Kerahkan Intelejen Pantau Masuknya Paham ISIS di BMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri
Bolmong

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Untuk meningkatkan UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), TP PKK Bolmong mengunjungi tempat pengolahan buah Nenas Kelompok...

Read moreDetails

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.