TOTABUAN.CO BOLMONG—Ratusan warga yang berasal dari Desa Pobundayan dan Desa Bilalang lakukan aksi protes di kantor bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (30/7).
Kedatangan warga yang rata-rata ibu rumah tangga ini karena mereka merasa diabaikan hak ganti rugi lahan mereka dari Pemkab Bolmong dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Kedatangan masyarakat ini rata-rata meminta perhatian dan keseriusan pemerintah dalam menangani dan menindaklanjuti hasil putusan atas sengketa ganti rugi lahan Pobundayan yang notabene adalah lokasi eks transimigran Desa Mopuya Utara di Kecamatan Dumoga Utara.
“Seharusnya Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut sudah menindaklanjuti sejak dua tahun lalu. Ini karena telah dikeluarkannya hasil putusan yang menyatakan bahwa 150 calon penerima berhak atas ganti rugi lahan yang seharusnya menjadi hak mereka,” kata Jairudin Mokoagow Warga Pobundayan.
Ada sekitar 300 hektar lahan yang menjadi sengekat. Lahan itu milik dari 150 orang. Mereka menuntut ganti rugi lahan dengan harga yang rasional.
“Kami sudah sepakat untuk menjual Rp15 Juta untuk ukuran satu hektar lahan dari 300 hektar yang sudah ditempati warga transmigran,” ujar Jairudin.
Jairudin bersama warga menyesalkan sikap Gubernur S H Sarundayang yang terkesan tidak memperhatikan aspirasi mereka selama ini. Bahkan mereka meminta langsung untuk audens dengan Sarundayang untuk mempertanyakan langsung hak mereka yang sudah dua tahun.
“Kami minta audens dengan Gubernur. Kalau Cuma derngan Disnakertrasn Sulut kami tidak mau,” tukasnya usai melakukan orasi.
Kepala Bagian Hukum Bolmong, Hardiman Pasambuna mengatakan sudah mempersiapkan format rekomendasi dan tuntutan ganti rugi tanah Pobundayan. Rencananya pekan depan akan diantar langsung ke Pemprov.
“Isinya meminta penjadwalan dari pemprov untuk melakukan audiens dengan warga,” kata Pasambuna. (Has)