TOTABUAN.CO BOLMONG—Puluhan warga dari Desa Nonapan I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lakukan aksi ke kantor DPRD Selasa (19/1). Protes warga itu guna memintah kejelasan terkait pelantikan kepala desa (Kades) yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (20/1).
Belum sebulan beraktivitas, kantor DPRD Bolmong yang berada di Lolak di demo warga. Sekira pukul 14:30 Wita sejumlah masyarakat Desa Nonapan I Kecamatan Poigar mendatangi kantor DPRD untuk memintah kejelasan terkait pelantikan sangadi yang akan dilaksanakan Rabu (20/1).
Iskandar Mokodongan warga Nonapan I mengatakan, sejumlah masyarakat mendatangi DPRD untuk memintah agar permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) segera ditindak lanjuti dengan melantik calon kepala desa terpilih yakni Sharudin Lomboan.
“Kami mendesak agar Pemkab segera melantik kepala desa terpilihm,” kata warga.
Namun protes warga ini karena kepala desa terpilih belum menerima undangan pelantikan.
Selain itu menurut warga, pemilihan kepala desa yang dilakukan di Desa Nonapan 1, sama sekali tidak ada kecurangan. Karena hasil pemilihan yang diterima, murni merupakan suara dari masyarakat yang ada.
“Memang ada yang sempat membawah isu bahwa kepala desa terpilh bukan merupakan warga Nonapan 1. Untuk itu kami datang memperlihatkan surat domisili yang dimiliki Sharun Lomboan beserta dengan dokumen yang sah,” ungkap warga.
Ketua Komisi Komisi I DPRD Bolmong Yusrah Alhabsi saat menerima warga mengatakan bahwa kasus ini akan segera ditindak lanjuti.
“Pokoknya kami akan berkonsultasi dengan bagian pemkab yakni Asisten I Chris Kamasaan untuk memberikan kejelasan terkait permasalahan yang dialami saat ini,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, pelaksanaan Pilkades yang digelar di 95 Desa di Bolmong, ada sebagian yang melakukan pengaduhan terkait dugaan maney politic, atau permasalahan idenditas. Namun, kejadian tersebut harus berpatokan pada aturan ataupun Perbub yang ada.
“Memang sudah beberapa kali kami memintah agar pemkab dapat memberi informasi terkait kepala desa yang akan dilantik. Kalaupun ada yang batal dalam pelantikan harus diberitahukan sebelum pelantikan. Dan pengaduhan harus sesuai dengan Perbub. Dimana pengaduhan hanya bisa diterimah tiga hari sesudah pelaksanaan Pilkades,” ujar politisi PKB itu.
Dalam pertemuan itu, masyarakat mengancam, apabila tidak ditindak lanjuti oleh DPRD dan Pemkab maka kasus ini akan dilanjutkan ke PTUN.
“Pokoknya kami mintah agar kepala desa dilantik. Kalau tidak kasus ini akan kami lanjutkan. Karena pemilihan tersebut tidak ada permasalahan karena turut dihadiri oleh Kepolisian, TNI, dan pihak Kecamatan,” pinta warga.(Mg3)