TOTABUAN.CO BOLMONG — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Perkebunan Potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menuai kecaman. Pasalnya, kegiatan tambang ilegal itu telah merusak lahan perkebunan milik warga, termasuk tanaman produktif seperti cengkeh yang porak-poranda akibat diterjang alat berat.
Bukan hanya tanaman yang hancur, material pengolahan tambang juga dibuang begitu saja ke kebun warga tanpa pertimbangan dan tanpa izin. Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah dan kecewa terhadap perilaku para pengelola PETI yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Salah satu korban kerusakan lahan adalah Deysi Mokoginta Damopolii. Melalui akun Facebook pribadinya, Deysi menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan para pengelola tambang yang menurutnya telah merusak kebun miliknya tanpa itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Dalam unggahan tersebut, tampak jelas kerusakan di lahan milik Deysi akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk berkomunikasi, namun tidak ada tanggung jawab yang ditunjukkan.
> “Sudah diberikan kesempatan untuk bicara baik-baik, tapi mereka tidak punya rasa tanggung jawab,” tulis Deysi dalam postingannya.
Ia juga mengimbau para pemilik kebun lain di sekitar lokasi PETI untuk segera memeriksa kondisi tanaman mereka. Menurutnya, kerusakan yang ia alami bukan tidak mungkin juga dialami warga lain yang kebunnya berada dekat area aktivitas tambang ilegal.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama Forkopimda telah menegaskan bahwa aktivitas PETI di Perkebunan Potolo adalah ilegal. Keputusan ini disampaikan setelah Pemkab Bolmong, Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta sejumlah OPD menggelar rapat koordinasi khusus membahas maraknya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut.
Pemerintah menilai aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat pemilik lahan. Pemkab berkomitmen mengambil langkah tegas, termasuk peninjauan lapangan dan koordinasi dengan pihak provinsi serta kementerian terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Dengan terus bertambahnya laporan kerusakan lahan, desakan masyarakat terhadap pemerintah untuk menindak para pengelola PETI semakin kuat. (*)






