TOTABUAN.CO BOLMONG—Dampak dari pencabutan izin PT Malisya Sejahtera oleh Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nikson Watung terkait penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tiberias Kecamatan Poigar mendapat protes dari warga di dua desa. Warga mengaku dari dampak tersebut terjadi kecemburuan karena puluhan warga Tiberias mulai melakukan pengkaplingan lahan garapan untuk perkebunan dan lahan untuk perluasan pemukiman.
Seperti yang dikatakan Kepala Desa Mondatong Herman Lombogia dan Kepala Desa Poigar Dua Robianto Mokodongan, saat ikut melakukan demo di depan kantor bupati Senin (14/11/2016). Mereka mendesak agar Penjabat Bupati Bolmong untuk mengambil sikap, karena lahan tersebut berstatus quo.
“Kami minta Bupati secara tegas meminta kepada warga, untuk tidak melakukan aktivitas di lahan milik pemerintah tersebut,” kata Kades Poigar Robianto.
Bahakan, Robianto mengatakan, ada sejumlah warga yang sudah memiliki sertifikat tanah di lahan HGU tersebut. Sebab pengkaplingan lahan yang dilakukan sejumlah warga sangat sepihak apalagi belum sepeenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
Robianto mengaku sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pada tahun 2008 lalu. Namun, sampai dengan saat ini belum ditanggapi.
“Ada sekitar 600 hektar merupakan lahan HGU milik pemerintah Bolmong. Di mana 404 hektare yang kini di kuasai oleh PT Malisya Sejahtera, 200 hektare di kuasai oleh GMIM, dan 177 hektare diduga sudah bersertifikat yang menjadi hak milik sejumlah oknum warga Tiberias,” tambah Robianto.
Diduga ada dugaan praktek jual beli lahan oleh oknum – oknum yang kini menguasai lahan HGU yang pernah di kuasai oleh PT Malisya Sejahtera.
“Ini dampak yang terjadi pencabutan izin oleh Penjabat Bupati. Sehingga kami minta, agar aspirasi kami diterima agar tidak terjadi kecemburuan, selaku rakyat pemilik adat lahan di kecamatan Poigar,”tuturnya.
Asisten I Chris Kamasaan mengatakan, pencabutan izin oleh Penjabat Bupati Adrianus Nikson Watung, di karenakan pertimbangan keamanan.
“Alasannya Bupati saat menuju Manado dihadang oleh ratusan warga Poigar, dan saat itu jalan trans di blokade oleh warga selama lima jam. Bupati sudah terjepit, jadi mau tidak mau Bupati mengambil sikap mencabut izin PT Malisya Sejahtera,” kata Chris.
Ia mengatakan akibat pencabutan izin tersebut, PT Malisya Sejahtera telah menggugat pemerintah Bolmong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado.
“Saat ini Prosesnya masih berjalan, dan sudah lima kali mengikuti sidang PTUN di Manado, tinggal tunggu putusan pengadilan kalau kalah tentu akan banding ke PTUN di Makasar,” ungkap Kamasaan, yang turut dibenarkan oleh Kabag Hukum Hardiman Pasambuna.
Untuk itu, keputusan pemerintah untuk menanggapi aspirasi warga Poigar, dan Mondatong. Menunggu putusan ingkra dari PTUN,” tutup Kamasaan.
Usai pertemuan tidak ada kata sepakat. Warga kembali berencana akan melakukan blokade jalan trans dalam waktu dekat ini sebagai bentuk protes susulan. (Mg3)