TOTABUAN.CO BOLMONG — Warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektornik (e-KTP) sepertinya perlu segera melakukan perekaman. Pasalnya, masa berlaku KTP manual akan segera berakhir. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong, Iswan Gonibala.
Menurut, Iswan, saat ini sejumlah instansi vertikal tidak lagi melayani penggunaan KTP manual. Instansi-instansi itu seperti Kantor Imigrasi untuk membuat paspor dan sebagainya.
“Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan, kedepan nanti pihak Dirjen akan meminta semua instansi menolak penggunaan KTP manual,”tegasnya.
Iswan menerangkan, sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 112 Tahun 2013 (Perpres No:112/2013) Tentang Perubahan ke empat atas Perpres No:26/2009 tentang penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIP) secara nasional.
“Sebaiknya mulai saat ini warga sudah menggunakan e-KTP. Dan kami juga selaku instasi teknis akan berusaha membantu percepat pencetakan KTP elektronik ini,” imbuhnya.
Iswan mengaku, sekarang ini di Bolmong masih ada wajib KTP yang belum menggunakan KTP elektronik. Hal ini disebabkan masih ada masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
“Kita terus berupaya melakukan sosialisasi soal itu dengan harapan tidak ada lagi warga yang menggunakan KTP manual tentunya,”pungkasnya. (Mg3)