TOTABUAN.CO BOLMONG – Aksi unjukrasa menolak kehadiran perusahaan kelapa sawit di Bolaang Mongondow (Bolmong) terjadi, kemarin. Sekitar 500 warga gabungan dari Desa Bolangat Timur, Bolangat, Ayong dan Cempaka Kecamatan Sangtombolang didampingi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masing-masing Merah Putih, Gerakan Rakyat Peduli Tanah Lahir (Garputala), Snak Markus, dan Lembaga Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (LP2KP) mendatangi gedung DPRD Bolmong. Dalam aksi tersebut, pendemo menyatakan menolak masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sangtombolang.
Menurut Koordinator Aksi, Rahmat Algaus, pihaknya menolak PT Karunia Kasih Indah (KKI) yang bergerak di bidang perkebunan sawit menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sangtombolang.
“Dan kami meminta lahan tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan rakyat,” kata Rahmat Senin (298/2).
Rahmat yang menjabat Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) LSM Merah Putih mendesak DPRD Bolmong untuk memanggil instansi terkait sehubungan dikeluarkannya rekomendasi atas lahan HGU Perkebunan Kepala (PK) Desa Babo dan Desa Bolangat.
“Kami juga mempertanyakan hasil rekomendasi DPRD Bolmong atas penebangan kelapa yang diduga dilakukan PT Wahana Kelabat Sakti (WKS) selaku pemegang izin HGU sebelumnya,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Yusra Alhabsyi, yang menerima para pendemo mengatakan bahwa warga juga harus memahami tidak semua ijin harus melalui atau melewati DPRD.
“Namun, terkait hal ini, kita akan koordinasikan dengan Pemkab Bolmong,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, mengaku selaku pemerintah akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Dan kita akan melakukan pengecekan secara langsung di lapangan dari berbagai aspek pemanfaatan maupun aturan secara hukum,” ujarnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Imran Nantudju, mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati bagaimana yang terbaik bagi rakyat dan akan berkoordinasi untuk melakukan pengecekan secara administrasi pada pihak perusahaan.
“Karena lahan tersebut adalah lahan perkebunan masyarakat, selanjutnya akan melakukan peninjauan kembali di lokasi perusahaan,” katanya.
Usai mendengar penjelasan dari DPRD dan Pemkab, sekita pukul 13.55 Wita, massa aaksi membubarkan diri dengan pengamanan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bolmong. (Mg3)