TOTABUAN.CO BOLMONG – Kendati sudah dilantik kepala desa terpilih pada Januari lalu, namun protes dari warga tampaknya masih tertus berlanjut.
Aksi unjuk rasa terjadi di Kantor Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (1/2). Puluhan warga dari sejumlah desa yang baru selesai melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, memprotes pelantikan kepada empat Kades terpilih masing-masing dari Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur, Desa Nonapan 1 dan Desa Poigar 2 Kecamatan Poigar serta Desa Pangi Kecamatan Sangtombolang.
“Kami menuntut kepada Bupati Bolmong untuk meninjau kembali tetang Surat Keputusan (SK) pelantikan kepada empat Kades tersebut karena disinyalir ada rekayasa dari oknum tokoh politik tertentu yang memiliki kepentingan politik tertentu,” teriak Firdaus Mokodompit, salah seorang pendemo.
Aksi unjuk rasa dilakukan dalam rangka mempertanyakan pelantikan kepada empat Kades yang dianggap bermasalah dalam pelaksanaan Pilkades untuk 95 desa lalu. Pihaknya juga mendesak Bupati untuk mencopot sejumlah pejabat yang berperan mendorong terjadinya konflik dalam pelaksanaan Pilkades lalu.
“Kami mendesak aparat berwenang mengusut pelantikan empat Kades karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sekitar 60 lebih pendemo juga meminta kepada Pemkab menjelaskan proses pelantikan empat Kades yang mereka dianggap cacat hukum atau bermasalah.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, didampingi sejumlah Pejabat Pemkab menerima langsung para pengunjukrasa. Bupati mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari para pengunjukrasa.
“Kepada pengunjukrasa, jika memang ada dan ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkades, maka dipersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Ia mengatakan, apabila dalam peyelidikan nanti oleh pihak berwajib ternyata dugaan-dugaan yang disampiakan terbukti, maka SK pelantikan Kades bisa dicabut dan diberhentikan.
“Soal adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah, jika memang masyarakat memiliki bukti yang cukup, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan Pemkab Bolmong, Chris Kamasaan, mengatakan Pemkab telah melakukan kajian tentang laporan beberapa Kades terpilih yang diduga bermasalah.
“Saat verifikasi berkas bakal calon Kades, Pemkab sudah menyerahkan kepada panitia Pilkades di desa masing-masing,” katanya.
Pada saat penjaringan lanjut Chris, calon Kades, tidak ada yang melaporkan tentang adanya penggunaan ijazah palsu dari bakal calon Kades. Namun, yang masuk hanya meminta penundaan Pilkades sehingga dari pihak Pemkab mengatakan itu tidak bisa karena tahapan sudah sesuai dengan aturan dan boleh diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun meski demikian, aksi demo itu berjalan aman. Aksi tersebut juga mendapat pengawalan dari para anggota Pol PP. (Has)