TOTABUAN.CO BOLMONG – Aksi unjuk rasa di kantor bupati menolak kehadiran perusahaan kelapa sawit di Bolaang Mongondow (Bolmong) dilakukan ratusan petani yang berasal dari Empat desa yang ada di Kecamatan Lolak Senin (11/12).
Para petani yang berasal dari Empat desa yakni Desa Lolak, Desa Tombolango Desa Lolak Dua dan Desa Padang. Mereka meminta agar pemerintah daerah meninjau kembali izin yang dikantogi pihak perusahan terkait aktivitas perusahan itu.
Dalam aksi tersebut, ratusan petanii menyatakan penolakan masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Koordinator Aksi Rahmat Algaus menegaskan, pihaknya menolak pihak perusahan untuk mengelolah lahan karena dinilai merugikan para petani.
“Dan kami meminta lahan tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan rakyat,” kata Rahmat Senin (11/12).
Rahmat yang menjabat Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) LSM Merah Putih mendesak pemkab Bolmong untuk memanggil instansi terkait sehubungan dikeluarkannya rekomendasi atas lahan HGU Perkebunan.
“Kami juga mempertanyakan hasil rekomendasi DPRD Bolmong atas penebangan kelapa yang dilakukan pihak perusahan,” ujarnya.
Aksi demo yang dilakukan di halaman kantor bupati itu, diterima Sekda Bolmong Tahlis Gallang. selama hamper satu jam beroerasi, perwakilan petani diundang untuk berdialog dengan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Menurut Bupati, bahwa izin tersebut, sudah dipegang pihak perusahan sejak 2010 lalu dan kemudian diperpanjang pada 2015.
“Setelah kami periksa, bahwa izin yang dipegang pihak perusahan sudah sejak Tahun 2010 saat pemerintahan Ibu Marlina Moha Siahaan. Kemudian diperpanjang kembali pada masa pemerintahan Bapa Salihi,” jelas Yasti.
Namun kendati demikian pemerintah daerah akan memanggil pihak perusahan untuk duduk bersama dengan perwakilan masyarakat empat desa. “Kita tetap akan cari solusi. Sebab legalitas perusahan jelas karena mengantongi izin,” tambahnya. (**)