TOTABUAN.CO BOLMONG—Puluhan warga dari Desa Abak Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan aksi demo di kantor bupati Rabu (25/2/2015). Kedatangan warga yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) itu, mempertanyakan keberadaan perusahan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL) karena dianggap telah merampas hak milik dari KUD Lancar Rezeki yang dikelolah oleh warga.
Dengan menggunakan sejumlah mobil terbuka, puluhan warga Abak mendatangi kantor bupati yang berada di Lolak. Saat tiba di depan kantor bupati, langsung melakukan orasi yang dipimpin koordinator aksi Firdaus Mokodompit.
Firdaus menegaskan, agar Bupati Bolmong Salihi Mokodongan untuk mencopot sejumlah oknum pejabat karena dinilai paling bertanggung jawab terkait keberadaan PT DBL yaang berlokasi di di patung Osing-osing Ngolingongot Monsi. “Kami minta agar aktivitas PT DBL untuk segera dihentikan. Jika perlu angkat kaki dari wilayah itu,” kata Firdaus dalam pernyataan sikap mereka.
Selain itu, warga menilai keberadaan PT DBL sudah merugikan warga yang sudah Sembilan tahun beroperasi di wilayah itu. “Sudah tujuh kali pihak Tripika memanggil pihak perusahan, tapi tidak diindahkan,” kata Firdaus yang disambut teriakan warga. Bukan hanya itu lanjut Firdaus. Di mana, aktivitas PT DBL telah melibatkan para pejabat karena diduga main mata dengan pihak perusahan. Rencananya warga akan masuk ke lokasi itu untuk mengambil hak mereka.
Kepala badan Lingkungan Hidup (BLH) Yuda Rantung saat berdisikusi dengan warga mengatakan, jika pihak pemerintah memiliki bukti atas pengalihan hak ke PT DBL dari KUD Lancar Rejeki. Surat tersebut kata Yudah, telah ditandatangani oleh Ketua KUD Lacar Rezeki.
“Jadi pemerintah hanya mengacu pada surat pengalihan ini. bahwa telah terjadi pengalihan hak asset pengelolahan dari KUD Lancar Rezeki ke PT DBL. Itupun suratnya ditandan tangani ketua KUD,” kata Yudha saat menjelaskan ke warga.
Bupati Salihi Mokodongan yang hadiri dalam disikusi itu, tak menampik soal itu. Hanya saja bupati mendukung rencana warga untuk mengambil hak warga saat masih dikelolah oleh KUD. “Kalau pun warga merasa masih ada aset mereka di lokasi, silahkan ambil karena itu hak Anda. Asalkan jangan membuat aksi atau cara yang merugikan orang lain, apalagi pihak perusahan,” kata Salihi. (Has)