• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Wabup Ingatkan Kontraktor Rampugkan Pekerjaan

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2015
in Bolmong
0
Wakil Bupati Buka Diklat SKP

Wakil Bupati Yanny Tuuk

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wakil Bupati Yanny Tuuk
Wakil Bupati Yanny Tuuk

TOTABUAN.CO BOLMONG —Mendekati akhir tahun anggaran para kontraktor yang sedang melakukan pekerjaan di Bolaang Mongondow (Bolmong)  mulai diingatkan untuk merampungkan pekerjaan mereka.

Wakil Bupati (Wabup) Bolmong, Yanny Ronny Tuuk menegaskan, akhir Oktober ini, semua proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus rampung.

“Kontraktor lain yang belum menyelesaikan proyek harus segera diselesaikan. Asalka jangan asal-asalan,” tegas Tuuk.

Ia mengatakan, proses pembangunan fisik yang dilaksanakan untuk tahun ini berjalan lancar karena selama ini tidak ada gangguan cuaca. Tidak ada alasan lagi bagi para kontraktor untuk tidak menyelesaikan pekerjaan. Apalagi cuaca sangat mendukung.

“Jika ada proyek yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontraknya. Jadi jika ada yang putus kontraknya, kontraktor tersebut akan di-black list sehingga kedepannya tidak diikutsertakan lagi dalam pelelangan proyek,” pungkas Tuuk.(rez)

Tags: yanny ttuk
Previous Post

Gaji PNS Siap Dibayarkan

Next Post

Dua Calon di Boltim Serahkan SK Pemberhentian

Next Post
Dua Calon di Boltim Serahkan SK Pemberhentian

Dua Calon di Boltim Serahkan SK Pemberhentian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kilau dari Tanoyan Selatan: PT Global Emas Jaya dan Mimpi Emas dari Bolaang Mongondow
Bolmong

Kilau dari Tanoyan Selatan: PT Global Emas Jaya dan Mimpi Emas dari Bolaang Mongondow

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN CO BOLMONG --Dari pegunungan tambang di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, lahir sebuah perusahaan...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Segera Umumkan Pejabat Baru. Siapa yang Siap Berlari Membangun Daerah?

Bupati Bolmong Segera Umumkan Pejabat Baru. Siapa yang Siap Berlari Membangun Daerah?

20 Agustus 2025
Pemkab Bolmong dan Politeknik Negeri Manado Jalin Kerja Sama Tridharma

Pemkab Bolmong dan Politeknik Negeri Manado Jalin Kerja Sama Tridharma

20 Agustus 2025
PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

20 Agustus 2025
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.