TOTABUAN.CO BOLMONG – Pengurusan sertifikat tanah yang digembar gemborkan Presiden RI Joko Widodo yang katanya gratis, tenyata masih ada oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta biaya pengurusan hingga puluhan juta.
Salah satunya adalah SH alias Ham warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Ham mengaku sudah mengeluarkan dana lebih dari 10 juta rupiah untuk mengurus sertifikat tanah miliknya yang berukuran satu hektare lebih.
“Sudah 10 juta rupiah lebih dana yang saya keluarkan, tapi ternyata hingga kini tak kunjung selesai,” ujar Ham.
Program pengurusan sertifikat tanah gratis di BPN Bolmong itu menurut Ham, ternyata tidak demikian. Sebab selain masih ada oknum pegawai di BPN meminta dana, ternyata pengurusan di kantor BPN masih saja dipersulit.
Ham membeberkan, dalam membuat serifikat tanah,dirinya diminta uang oleh oknum pejabat di BPN Bolmong hingga lebih dari 10 juta rupiah.
Awalnya dia mendatangi kantor BPN untuk berkonsultasi untuk membuat sertifikat. Ham mengungkapkan langsung ditawarkan oleh oknum pegawai di BPN dan langsung meminta dana.
Tanpa tawar menawar Ham, langsung memberikan uang 5 juta yang diminta karena dijanjikan pengurusan hanya 1 minggu.
Namun, seiring waktu berjalan karena keperluan terhadap sertifikat tersebut, oknum tersebut datang lagi dan meminta tambahan dana 5 juta.
Ham mengatakan, semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi namun sudh satu bulan berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai.
“Berkas yang diminta, semua sudah saya urus. Mulai dari pengukuran bahkan, untuk pembayaran di bank BRI sudah selesai. Tapi sertifikat tidak diterbitkan juga, saya hanya selalu mendapat janji-janji dari kepala BPN Bolmong,” ungkap Ham.
Terpisah Kepala BPN Bolmong Lilly membantah keluhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada pungutan sepeserpun uang dari masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah.
“Itu tak benar, tidak ada pungutan sepeserpun. Saya tak pernah ketemu dengan masyarakat terkait pengurusan sertifikat, apalagi menerima uang,” tegasnya.
Soal keluhan BPN berbelit-belit, ia juga membantah. Ia memastikan jika seluruh berkas-berkas lengkap, pihak BPN langsung akan memprosesnya. “Benar untuk keluhan masyarakat tersebut kami minta rekomendasi dari pemerintah Kabupaten,” sebutnya. (**)
Kenyataannya begitu ini saya urus sudah 4 bulan blom kelar. Dari petugas minta karna hibah dari orang tua harus ada legalisir ktp dan kk di domisili orang tua sedangkan keterangan dari capil yang sudah tidakblegalisir karna sudah ada sistimnya. Kalo mau nga pake legalisir di minta uang dgn jumlah lumayan besar padahal tanah perkebunan. Jujur ini sudah pemerasan namanya. Kiranya ini mencadi perhatian pihak pemerintah sudah waktunya di lakukan pembersihan di bpn lolak dari oknum oknum yang menyusahkan masyarakat.
AKU URUS SERTIFIKAT DI LOLAK BOLMONG..SDH BYR 4JT NAMUN DI JANJI2 SDH 15 BULAN..BGMNA INI BPN??TOLONG IBSTANSI PEMDA TURUN TANGAN..JELEKX BIROKRASI DI BOLMONG LOLAK…GANTI SJ PEGAWAI2 DISANA..MALAS SEMUANYA