TOTABUAN.CO BOLMONG – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi salah satu daerah di Sulut yang memiliki UPTD Balai Pengujian Kendaraan. UPTD yang baru diresmikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pada 7 Januari lalu itu, kini akan diusulkan naik tipe B ke Kementrian Perhubungan. Namun syarat naik tipe B, ada beberapa indikator yang harus disiapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Sugiharto Banteng mengatakan, sebagai salah satu syarat naik status ke Tipe B, Pemkab Bolmong, telah mengusulkan penambahan enam unit alat penunjang pengujian kendaraan, yang alokasi anggarannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
“Sudah kita usulkan. Saat ini tinggal menunggu proses akreditasi dari Kementerian Perhubungan RI,” ujarnya.
UPTD yang terletak di Desa Dulangon Kecamatan Lolak itu, system pengujian saat ini sudah melalui uji kalibrasi, dan rencananya akan mengajukan permohonan untuk proses akreditasi pada Kementrian Perhubungan.
Sejumlah syarat telah disiapkan yang diminta Kementerian Perhubungan RI. Karena saat ini alat penunjang dalam pengujian kendaraan masih tipe C yang sudah memenuhi syarat.
“Kita butuh enam alat lagi untuk naik tipe B,” sambungnya.
Secara bertahap tahun anggaran 2020 ini, melalui dana aloksi khusus, sudah menyiapkan untuk diadakan.
Menurutnya Kalibrasi ini penting untuk menjamin keakuratan alat yang digunakan. Kayak timbangan harus ditera dahulu, katanya.
Sugiarto bersyukur UPTD Bolmong telah memiliki beberapa alat dan terkalibrasi. “Alhamdulillah UPTD Bolmong meski baru tipe C tapi alatnya lengkap. Mudah-mudahan akreditasinya baik sehingga legal. Kendaraan dari mana pun bisa uji KIR di Bolmong,” ungkapnya.
Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Sulut Renhard Ronald, dari 15 kabupaten kota yang ada di Sulut, baru Kabupaten Bolmong yang memiliki UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dia memberikan apresiasi karena baru Kabupaten Bolmong satu-satunya kabupaten kota yang ada di Sulut yang memiliki UPTD.
Menurut Renhard bangga karena pembagunan serta penyediaan peralatan pengujian kendaraan bermotor ini, mendapat suport langsung dari Bupati dan DPRD.
Bupati Bolong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pembangunan UPTD ini, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.402/3//DRJD/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 tentang pemenuhan persyaratan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB).
Menurutnya pembangunan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ini bertujuan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik serta dapat menjamin keselamatan terhadap pengguna jasa angkutan. Selain itu dapat menekan resiko kecelakaan di jalan juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 yakni mencapai Rp 1. 241.891.000 tahap pertama dan Rp945.365.000 juta lebih untuk penyelesaian tahap kedua.
“Hadirnya balai pengujian kendaraan bermotor, sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan semakin berkembangnya teknologi moderen di era globalisasi saat ini,” kata Bupati.
Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus, dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala, sebagaimana dalam pasal 29 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan dan pengemudi.
“Hadirnya pengujian berkala kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian, bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta tidak mencemari lingkungan atau dengan kata lain terpenuhinya aspek persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan,” tandasnya. (*)