TOTABUAN.CO BOLMONG – Permintaan ganti rugi pembayaran dari sejumlah warga terhadap PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dinilai salah kaprah. Gant rugi lahan tersebut, berada di gunung
Mobungayom, tepatnya Kilo 12.
Riyanti, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Swasta di Jogya mengatakan, hal tidak dibenarkan.
Dalam press release yang diterima media ini, Riyanti mengatakan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan
Gunung Mobungayom.
Dua menjelaskan, undang-undang kehutanan sudah jelas menyebut bahwa kawasan hutan itu milik Negara, dan tidak diperbolehkan melakukan jual beli lahan di dalam kawasan hutan tersebut.
Ia menilai PT JRBM yang mendapat izin untuk penguasaan tanah Negara itu hanya melakukan apa yang menjadi haknya.
“Perusahaan kan hanya mendapatkan izin dari pemerintah. Tentunya hanya melalukan apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” kata Riyanti.
Riyanti mengingatkan, jika ada pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas lahan di Kilo 12 atau kawasan hutan Gunung Mobungayom, agar dapat meminta pihak pemerintah daerah untuk minta fasilitasi agar persoalan tersebut bisa selesai.
Karena menurut dia, pihak perusahaan sebenarnya tidak ada kewajiban memberikan ganti rugi karena itu masuk di kawasan hutan.
“Jika ada yang diberikan itu bukan ganti rugi, namun kompensasi yang berdasarkan rekomendasi dari pemerintah.,” papar Riyanti.
Sedangkan besaran konpensasi itu jika ada, tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahan.
“Pemberian kompensasi itu tentunya disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan. Bukan mengikuti permintaan warga, meski mereka telah lama beraktivitas di lahan itu,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kawasan hutan adalah milik negara dan dikuasai negara yang artinya tidak boleh dijual belikan. (*)