• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tuntutan Ganti Rugi di Gunung Mobungayom Salah Kaprah

Redaksi by Redaksi
10 September 2024
in Bolmong, Bolsel
0
Tuntutan Ganti Rugi di Gunung Mobungayom Salah Kaprah
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Permintaan ganti rugi pembayaran dari sejumlah warga terhadap PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dinilai salah kaprah. Gant rugi lahan tersebut, berada di gunung
Mobungayom, tepatnya Kilo 12.

Riyanti, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Swasta di Jogya mengatakan, hal tidak dibenarkan.

Dalam press release yang diterima media ini, Riyanti mengatakan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan
Gunung Mobungayom.

Dua menjelaskan, undang-undang kehutanan sudah jelas menyebut bahwa kawasan hutan itu milik Negara, dan tidak diperbolehkan melakukan jual beli lahan di dalam kawasan hutan tersebut.

Ia menilai PT JRBM yang mendapat izin untuk penguasaan tanah Negara itu hanya melakukan apa yang menjadi haknya.

“Perusahaan kan hanya mendapatkan izin dari pemerintah. Tentunya hanya melalukan apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” kata Riyanti.

Riyanti mengingatkan, jika ada pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas lahan di Kilo 12 atau kawasan hutan Gunung Mobungayom, agar dapat meminta pihak pemerintah daerah untuk minta fasilitasi agar persoalan tersebut bisa selesai.

Karena menurut dia, pihak perusahaan sebenarnya tidak ada kewajiban memberikan ganti rugi karena itu masuk di kawasan hutan.

“Jika ada yang diberikan itu bukan ganti rugi, namun kompensasi yang berdasarkan rekomendasi dari pemerintah.,” papar Riyanti.

Sedangkan besaran konpensasi itu jika ada, tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahan.

“Pemberian kompensasi itu tentunya disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan. Bukan mengikuti permintaan warga, meski mereka telah lama beraktivitas di lahan itu,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap kawasan hutan adalah milik negara dan dikuasai negara yang artinya tidak boleh dijual belikan. (*)

Tags: MobuyangyomPT JRBMtambang emas
Previous Post

Rekam Jejak Rolling Pejabat Bolmong di Akhir Masa Jabatan Limi Mokodompit

Next Post

Inilah 30 Anggota DPRD Bolmong Periode 2024-2029 Yang Dilantik

Next Post
Inilah 30 Anggota DPRD Bolmong Periode 2024-2029 Yang Dilantik

Inilah 30 Anggota DPRD Bolmong Periode 2024-2029 Yang Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu
Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

by Redaksi
16 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah. Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana...

Read moreDetails
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.