TOTABUAN.CO BOLMONG—Puluhan warga masih menduduki kantor Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Kamis (29/10). Aksi protes dengan menduduki kontor kecamatan itu, karena warga meminta kejelasan soal status ganti rugi lahan transmigran Pobundayan yang terletak Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan Kecamatan Dumoga Utara.
Aksi protes warga untuk menuntut lahan mereka yang hingga kini belum dibayarkan. Ribuan hektar mikik warga diduduki ribuan transmigran korban letusan gunung merapi di Bali sejak tahun 1972.
Jairudin Mokoagow, salah satu warga mengatakan, tujuan aksi demo yang dilakukan dengan menduduki kantor camat, yakni mendesak Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat dukungan kepemilikan lahan mereka yang harus dialamatkan ke kementerian terkait.
“Ini tentang pengakuan kepemilikan serta kewajiban Pemerintah bertanggungjawab dan segera membayarkan ganti rugi lahan milik 150 warga,” katanya Kamis (29/10).
Ia mendesak pembayaran ganti rugi harus segera dibayarkan. Apalagi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu bernomor.63/Pdt.G/2012/PN.KTG, mewajibkan Pemkab Bolmong membayar tanah seluas 300 Ha senilai Rp4,5 miliar. Dengan estimasi pembayaran per-Ha dibayar sebesar Rp15 juta.
“Luas lahan tersebut 300 Ha dan dimiliki oleh 150 kepala keluarga,” ujarnya.
Demo berjalan aman tanpa ada tindakan anarki. Namun, para pendemo memilih menginap disalah satu ruangan kantor camat. Para pendemo mengancam akan tetap menduduki kantor camat hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Camat Dumoga Utara, I Ketut Kolak mengaku keberadaan pendemo yang juga adalah calon penerima ganti rugi, cukup menggangu aktivitas kantor. Padahal dalam dialog yang dilakukan kemarin dengan Pemerintah kecamatan sudah mencoba dengan meakukan pendekatan presuasif.
“Memang biar bagaimana pun terganggu. Karena mereka menggunakan halaman dan teras serta menggunakan pengeras suara. Sejak kemarin, kami sudah sampaikan dalam dialog, untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab, tapi mereka menolak, dan bersikeras menduduki kantor camat,” pungkas Kolak.(Rez)