TOTABUAN.CO BOLMONG—Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana reses DPRD periode 2009-2014 lalu. Pada pemeriksaan itu, ada tujuh anggota DPRD yang diperiksa di ruang penyidik. Mereka adalah Welty Komaling (Ketua DPRD), Abdul Kadir Mangkat (Wakil ketua), serta para anggota yakni, Yusra Alhabsy , Muhammad Mokoagow, Marten Tangkere, Hairun Mokoginta dan Verra Pandelaki. Pemeriksaan ketujuh anggota DPRD itu, merupakan pemeriksaan lanjutan kasus kegiatan reses DPRD yang melibatkan para incumbent ini.
Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. “Iya memang hanya dimintai keterangan. Tapi langsung saja ke kasie Intel ya,” kata Ivan saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2015).
Ketujuh anggota DPRD yang merupakan incumbent itu, diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni AB selaku PPATK dan VS selaku PPAT yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan waktu lalu.
Pemeriksaan ketujuh anggota DPPRD itu, dimulai sejak pukul 16.00 wita dan berakhir pada pukul 20.00 wita.Sebelumnya pemeriksaan ini dilakukan paada pagi hari sesuai dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan. Namun dikarenakan ketujuh anggota DPRD itu masih berhalangan untuk hadir, sehingga pemeriksaan ketujuh incumbent yang statusnya sebagai saksi ini baru dapat dilakukan penyidik pada sore harinya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD atau mantan Ketua DPRD periode 2009-2014 Abdul Kadir Mangkat mengaku, kalau dirinya dimintai keterangan seputar penggunaan anggaran reses itu. “Iya saya dimintai ketarangan oleh penyidik, hanya seputar penggunaan dana reses,” kata Mangkat.
Namun meski demikian, pengurus DPD II Partai golkar ini mengaku optimis optimis, jika dirinya, tidak terkait dengan permalasahan ini. “Jika ke depan ada panggilan lagi untuk dimintai keterangan, saya siap,” kata Mangkat.
Rencananya penyidik Kejaksaan akan memanggil Sukadi salah satu anggota DPRD Bolmong. Sebab pada sSelasa lalu, tidak hadir dalam undangan. Sedangkan untuk incumbent yang saat ini duduk dikursi DPRD Provinsi yakni Ardi Imban, akan segera dipanggil, namun masih akan menyurat ke kejaksaan tinggi (Kejati) Manado. (Has)