TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bolmong 2017 167.551. Penetapan DPT ini disahkan lewat rapat pleno KPU Bolmong yang digelar, Selasa (6/12/2016). Dari total DPT itu, mencakup 202 Desa/Kelurahan dan 15 Kecamatan. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 346.
Jika dilihat dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) 164.429 waktu lalu, ada kenaikkan 3.122 pemilih setelah ditetapkan menjadi DPT.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gz Gobel berharap para wajib pilih bisa menyalurkan hak politiknya pada hari H 15 Februari 2017 mendatang.
“Salah satu sukses Pilkada itu banyaknya tingkat partisipasi pemilih,” katanya.
Sehingga pihaknya selaku lembaga yang bertanggung jawab terhadap suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini mengimbau kepada suluruh masyarakat untuk memberikan hak suara.
“Silahkan datang ke TPS-TPS yang ada di Desa atau Kelurahan masing-masing saat hari H nanti. Setiap warga negara yang sudah masuk wajib pilih dijamin oleh undang-undang untuk menyalurkan hak politiknya sesuai hati nurani tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga,” kata Fahmi.
Tak kalah penting adalah, Pilkada yang berjalan aman dan damai sehingga Pilkada Bolmong yang Beradab, beradat dan Bermartabat ini bisa terwujud.(Mg3)