• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tiga Pimpinan DPRD Bolmong Dilantik

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2014
in Bolmong
0
Tiga Pimpinan DPRD Bolmong Dilantik

Ketua PN Kotamobagi I Made budi Watsara sedang membacakan sumpah janji kepada tiga pimpinan DPRD periode 2014-2019

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua PN Kotamobagi I Made budi Watsara sedang membacakan sumpah janji kepada tiga pimpinan DPRD periode 2014-2019
Ketua PN Kotamobagi I Made budi Watsara sedang membacakan sumpah janji kepada tiga pimpinan DPRD periode 2014-2019

TOTABUAN.CO BOLMONG—Ketua pengadilan negeri Kotamobagu  I Made Budi Watsara melantik tiga pimpinan DPRD kabupaten Bolaang Mongondow  Senin (13/10/2014) sekitar pukul 17.00 wita bertempat di gedung DPRD Bolmong. Tiga pimpinan DPRD definitif itu yakni Welty komaling (Ketua/PDIP) dan dua wakil pimpinan yakni Kamran Muchtar (PAN) dan Abdul Kadir Mangkat (Golkar).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilakukan dalam rapat parpurna yang dihadiri Bupati Bolmong Salihi Mokodongan, pimpinan SKPD, serta undangan lainnya.

Agenda pelantikan yang direncanakan pada pukul 15.00 wita, mundur karena masih dilakuklan pelantikan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut).

Usai dilantik dan diambil sumpah, ketua DPRD Welty Komaling langsung memimpin sidang. Menurutnya ini merupakan sidang pertama setelah surat keputusan dari gubernur telah ditanda tangani. (Has)

Tags: texs
Previous Post

The Love Kafe Terancam Ditutup

Next Post

Sabir Cs Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kotamobagu  

Next Post

Sabir Cs Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kotamobagu  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jembatan Darurat Dibangun di Desa Muntoi, Kendaraan Bermuatan Berat Dibatasi
Bolmong

Jembatan Darurat Dibangun di Desa Muntoi, Kendaraan Bermuatan Berat Dibatasi

by Redaksi
20 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sulawesi Utara mulai mengambil langkah cepat untuk mengatasi...

Read moreDetails
Ini Pernyataan Pertamina Soal Tranksaksi BBM Subsidi Gunakan QR Code Pribadi

Ini Pernyataan Pertamina Soal Tranksaksi BBM Subsidi Gunakan QR Code Pribadi

20 September 2025
Momen Mengharukan, Upik Jojang Hormat ke Bupati Usai Dilantik

Momen Mengharukan, Upik Jojang Hormat ke Bupati Usai Dilantik

19 September 2025
Bupati Yusra: Rolling Pejabat Akan Dicicil

Bupati Yusra: Rolling Pejabat Akan Dicicil

19 September 2025
Kembali ke Rumah Lama, Reza Damopolii Disambut Hangat Warga Sangtombolang

Kembali ke Rumah Lama, Reza Damopolii Disambut Hangat Warga Sangtombolang

19 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.