Tiga Mantan Pejabat Bolmong Belum Kembalikan Mobil Dinas

Tampak kendaraan dinas yang pakai para PNS yang diparkir (foto dok)
Tampak kendaraan dinas yang pakai para PNS Bolmong yang diparkir di halaman kantor bupati
Tampak kendaraan dinas yang pakai para PNS Bolmong yang diparkir di halaman kantor bupati

TOTABUAN.CO  BOLMONG –Tiga mantan pejabat yang pernah bertugas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ternyata hingga kini masih belum nengembalikan mobil dinas mliik pemerintah daerah.

Asset miik daerah itu, rupanya masih digunakan bagi mantan para pejabat. Padahal mereka sudah masuk masa pensiun. Diketahui tiga mantan pejabat itu yakni Mursid Potabuga, Ikbal Datunsolang, dan  Jaya Mokoginta (Alm). Untuk mobil dinas yang dipakai almarhum Jaya Mokginta, diketahui digunakan oleh salah satu keluarganya.

Bacaan Lainnya

Kabid Aset DPPKAD Bolmong, Steven Tandayu, saat diwawancara membenarkan hal tersebut. Menurut dia, penarikan ini merupakan perintah dari Bupati Salihi Mokdongan karena berkaitan dengan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK).

 “Sesuai perintah dari pimpinan, kami harus menahan sejumlah mobil dinas yang dipakai para  mantan pejabat. Namun, ada beberap mobnas yang dibawa mereka pulang,”,kata  Steven.

Terpisah, Asisten III Ulfa Paputungan saat diwawancara mengatakan, sejumlah mobil dinas yang belum dikembalikan ke Pemkab, akan dijemput di rumah mereka.

”Langkah pertama kami akan menyurat.  Jika sudah dua kali kami menyurat, dan tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum, untuk menarik asset Pemkab,”kata Ulfa.

Sebelumnya penarikan kendaraan dinas, dikumpul di halaman kantor bupati di Lolak Kamis (8/5). Bukan hanya kendaraan roda empat saja, akan tetapi kendaraan roda dua yang masih digunakan oleh mantan pejabat ataupun PNS. Ini berkaitan juga dengan pemeriksaan Badan Pemriksan Keuangan (BPK) RI.(Irgi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses