TOTABUAN.CO BOLMONG – Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dijabat Sukron Mamonto tampaknya tidak lama lagi akan dilakukan.
Jabatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Masri Dg Masenge yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bolmong.
Hal tersebut berdadarkan surat keputusan Nomor: 046 -SK/DPP-NasDem/1X/2019 tentang penetapan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara periode 2019-2024 dari Partai Nasdem yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate.
Penetapan masa jabatan itu telah diputuskan lewat surat keputusan. Pertimbangan-pertimbangan yang muncul dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem tanggal 27 Agustus 2019 bahwa masa jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong atas nama Sukron Mamonto dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Bolmong atas nama Masri Dg Masenge untuk masa Jabatan 2,5 (dua setengah) tahun pertama sejak dilantik.
Selain itu pedoman organisasi Nomor: 005 Tahun 2019, tertanggal 1 Juni 2019 tentang tata cara pemilihan pimpinan DPR RI. MPR RI, pimpinan DPRD dan Penyusunan Fraksi Partai NasDem.
Selain itu juga usulan yang telah diajukan oleh DPW melalui Surat Nomor: 056/DPW-NasDem Sulut/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 perihal usulan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai NasDem se-Provinsi Sulawesi Utara.
Keputusan rapat pimpinan harian DPP Partai NasDem tanggal 27 Agustus 2019 di Jakarta. Sehingga menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong untuk 2,5 (dua setengah) tahun pertama sejak pelantikan akan dijabat oleh Saudara Sukron Mamonto dan menetapkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Bolmong untuk 2.5 (dua setengah) tahun pertama sejak dijabat oleh saudara Masri Dg Masenge yang telah ditetapkan 4 September 2019 lalu.
Selain SK dari DPP Partai NasDem, juga DPD NasDem Bolmong telah melayangkan surat ke Sekretariat DPRD Bolmong perihal pengajuan calon pimpinan Wakil Ketua sementara DPRD Bolmong.
Surat tersebut ditandatangani Sukron Mamonto selaku Ketua DPD NasDem Bolmong dan Sekretaris Muh Budi Damopolii pada 9 September 2019 lalu.
Jika dihitung masa jabatan yang diputuskan berdasarkan SK, proses pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD itu dilaksanakan April mendatang.
Sebelumnya Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bolmong Yahya Fasa mengaku, sudah membacakan SK yang dikeluarkan DPP Partai Nasdem terkait pergantian posisi wakil ketua DPRD. SK tersebut kaya Yahya, dibacakan lewat paripurna usai pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih pada September 2019 lalu.
“Iya, SK tersebut pernah saya bacakan,” kata Yahya.
Yahya yang saat ini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong ini pun tak menampik, jika surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem, terkait pergantian masa jabatan antara Wakil Ketua DPRD Bolmong Sukron Mamonto dan ketua Fraksi NasDem DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge. (*)