TOTABUAN.CO BOLMONG —Aktivitas PETI di Perkebunan Oboy Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus dikait-kaitkan dengan dua pengusaha Sianida ilegal. Kedua pengusaha yang dikait-kaitkan itu, berinisial A dan saat ini salah satunya menjadi buron Mabes Polri.
Menurut sumber resmi, dua pengusaha Sianida ini memiliki peran sebagai pemasok Sianida di Sulut hingga Gorontalo.
Bahkan salah satu pengusaha Sianida berinisial Ko A, hingga membuka usaha pertambangan emas tanpa izin di Perkebunan Oboy Bolmong.
Tempat usaha penjualan Sianida terdapat disejumlah daerah. Mulai terdapat di Kabupaten Minahasa Utara, Kotamobagu hingga Provinsi Gorontalo.
Bahkan Gudang bersama 257 drum Sianida ilegal berhasil dipolice line Dittipiter Bareskrim Polri.
Nama Ko A, disebut-sebut sebagai cukong PETI Oboy. Kedekatannya dengan oknum penguasa diduga menjadi jalan untuk memuluskan usahanya hingga menjalankan PETI.
Pengungkapan di Sulut merupakan hasil penyidikan Dittipiter Bareskrim di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Terinformasi sianida ilegal telah beredar berulang kali di wilayah Sulut dan beberapa wilayah di Timur Indonesia.
Hal itu dibenarkan Direktur Dittipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
“Sianida ini sudah dipasarkan di wilayah Sulut, kemudian Sulsel, Kalimantan dan beberapa wilayah lain di Indonesia Timur,” Brigjen Nunung seperti dilansir manadopost.id.
Pengungkapan di Sulut merupakan hasil penyidikan Dittipiter Bareskrim di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Terinformasi sianida ilegal telah beredar berulang kali di wilayah Sulut dan beberapa wilayah di Timur Indonesia.
Hal itu dibenarkan Direktur Dittipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
“Sianida ini sudah dipasarkan di wilayah Sulut, kemudian Sulsel, Kalimantan dan beberapa wilayah lain di Indonesia Timur,” Brigjen Nunung saat dikonfirmasi. (*)