• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Terjadi di Desa Bakan, Warga Makamkan Jenazah Covid-19 Tanpa APD

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2020
in Bolmong
0
Terjadi di Desa Bakan, Warga Makamkan Jenazah Covid-19 Tanpa APD
0
SHARES
424
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG –  Jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dimakamkan tanpa protokoler Covid-19.

Jenazah tersebut yang dirawat di RS Kotamobagu itu, dikabarkan dilarikan pihak keluarga dari ruang Senin 10 Agustur 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.

Padahal hasil swab dari pihak rumah sakit Kotamobagu, pasien berjenis kelamin perempuan itu, terkonfirmasi positif Corona.

Pihak Dinas Kesehatan Bolmong mengaku prihatin, karena pemakaman jenazah terkonfirmasi positif itu, tanpa menggunakan protokoler Covid.

Padahal berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Kementrian kesehatan serta MUI, jenazah terkonfirmasi Covid-19 harus menggunakan protokoler Covid. Itu sudah tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19, begitu salinan fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr Erman Paputungan mengakau tak bisa berbuat banyak, saat tiba di rumah duka di Desa Bakan. Karena saat itu jenazah sedang dimandikan tanpa protooler medis. Karena dikwatirkan, akan menimbulkan kericuhan.

“Keadaan saat ini bisa disebut sebagai keadaan darurat. Ada ketakutan virus Corona bisa menulari orang yang memandikan jenazah,” ucap Erman.

Pihak dinas kesehatan Bolmong sendiri kata Erman, sudah turun untuk melakukan tracking siapa-siapa saja yang melakukan kontak erat dengan jenazah tersebut.

“Kita data, siapa-siapa yang melakukan kontak erat dengan jenazah dan akan kita lakukan isolasi mandiri dan dilakukan swab,” katanya.

Sebelumnya pihak rumah sakit Kotamobagu mengatakna, tidak bisa berbuat apa-apa meski telah diberikan penjelasan jika jenazah tersebut sudah terkonfirmasi positif.

Juru bicara RS Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan, jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan dan berumur 48 tahun dan terkonfirmasi positif setelah dilakukan pemeriksaan.

“Jenazah tersebut terkonfirmsi positif,” jelasnya.

Pasien tersebut meninggal kurang lebih pukul 12.00 WITA, setelah dilakukan pemeriksaan pukul 10.00 Wita.

Namun, pihak keluarga tidak percaya jika jenazah terpapar Virus Corona dan memaksa akan dibawa pulang layaknya tanpa dilakukan protokoler Covid.

“Alasan pihak keluarga bahwa jenazah tidak apa-apa. Dan memaksa dibawa pulang tanpa protokoler Covid,” ungkap Yusrin.

Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan dari pihak keluarga. Beberapa kali dikonfirmasi lewat telepon belum juga belum ditanggapi .  

Dipastikan upaya konfrimasi terus dilakukan, terkait alasan penolakan dilakukan pemakaman dengan menggunakan protokoler Covid. (*)

Tags: Desa Bakandinas kesehatanerman Paputunganpasien COVID-19RS Kotamobagu
Previous Post

Hingga Sore, BKD Bolmong Belum Menerima Pengajuan Pencairan Gaji 13

Next Post

Bawaslu Siap Tindak ASN Yang Tidak Netral

Next Post
Bawaslu Siap Tindak ASN Yang Tidak Netral

Bawaslu Siap Tindak ASN Yang Tidak Netral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan
Kotamobagu

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2...

Read moreDetails
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.