TOTABUAN.CO BOLMONG—PT J Resources Bolmong Raya (JRBM) dituding melanggar surat keputusan mentri kehutanan RI nomor SK 649/Menhut/-II/2012 tentang ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan mineral. Bukan hanya itu JRBM melanggar SK Mentri tentang sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT J RBM yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) seluas 561,96 hektare.
“ Ini pelanggaran terhadap keputusan menteri kehutanan RI tentang ijin pinjam pakai kawasan hutan,”kata wakil Ketua DPRD Bolmong Jacobus Jemmy Tjia rabu (16/10).
Ada tiga pelanggaran, pertama soal penggunaan lahan yang belum ada pembayaran ganti rugi, penggunaan jalan daerah dan yang paling parah adalah pembabatan pohon yang berada di daerah aliran sungai (DAS). B
Bentangan sungai sudah dipindahkan. Ini jelas pelanggaran pada IPPKH poin ketujuh, tegas Tjia yang didampingi ketua Komisi II DPRD Marten F Tangkere.
“Dokumentasi ini akan diseriusi DPRD dan Pemda agar kementerian meninjau kembali ijin perusahaan. Nama sungai yang dipindahkan itu sungai Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolsel. Ini harus kita seriusi nanti dianggap di daerah ada konspirasi dan kongkalingkong jika tidak diproses hingga ke Kemenhut,” tegasnya.
Pihak PT JRBM Blok Bakan, saat dikonfirmasi melalui Adhi Prasetyo, meski berulangkali dihubungi dinomor handphone dan terdengar nada sambung namun tak diangkat. Begitu pun ketika upaya konfirmasi dilakukan via sms, tak ada balasan.
Editor Hasdy Fattah