TOTABUAN.CO BOLMONG— Sebanyak 50 usaha kos-kosan maupun penginapan di Bolaang Mongondow (Bolmong), yang belum kantongi izin. Sekretaris Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Bolmong Usman Buchari mengatakan, ini terus kita dorong untuk segera membuat izin atau memperpanjang izin bagi yang sudah lewat,” ujar Usman.
Ditambahkannya, pemerintah tidak akan segan-segan menutupnya apabila tidak segera mengurus izin. “Kami akan turun di lapangan menertibkan. Yang tidak memiliki izin usaha, akan kami tutup sementara hingga mereka mengurus izin,” katanya.
Dirinya menuturkan, izin usaha ini merupakan sebagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bolmong. Tanpa izin ini, PAD Bolmong berkurang. “Juga rumah makan. Semua penertiban ini kami percepat. Tim akan turun di lapangan untuk menertibkan tempat yang masih bermasalah,” katanya.
Ia menerangkan, pihaknya tidak akan mempersulit setiap pengurusan izin, baik IMB, usaha dan izin lainnya. “Asalkan semua persyaratan administrasi lengkap maka langsung diproses sebagaimana mestinya,” katanya.(**)