TOTABUAN.CO BOLMONG — Tarif untuk masuk ke objek wisata air panas di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, bakal naik. Hal itu merujuk dengan disetujuinya Perda (Peraturan Daerah) nomor 7 tahun 2016 atas perubahan Perda nomor 17 tahun 2001 tentang pengembangan tempat wisata dan pungutan retribusi atasnya.
“Perdanya sudah disetujui oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulut beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna.
Ia menjelaskan, hampir semuanya mengalami kenaikan tarif untuk masuk ke objek wisata unggun Kabupaten Bolmong ini.
“Rata-rata hanya naik seribu rupiah saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Bolmong, Nangsih Mokoginta menjelaskan, pihaknya segera menyesuaikan dengan adanya kenaikan tarif tersebut.
“Akan kami sesuaikan dengan besaran yang tercantum dalam Perda itu,” katanya.
Molo Rachman salah satu masyarakat Desa Pusian, Kecamatan Dumoga mengaku, belum mengetahui adanya kenaikan retribusi itu.
“Biasanya kalau kami masuk ke air panas itu membayar Rp2.500. Belum tahu kalau sudah ada kenaikan,” katanya. (Mg3)