TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menurunkan tim untuk melakukan pendataan koperasi yang beroperasi.
Hal itu dikatakan Kadis Koperasi Bolmong Ovir Ratu disela-sela pelatihan manajemen pengelolan koperasi yang digelar di Balai Pertemuan di Kantor Kelurahan Inobonto Selasa 3 September 2019.
“Semua Koperasi di Bolmong wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini perlu dilakukan karena berdampak dengan penonaktifan operasional Koperasi,” ungkap Ovir didampingi Sekretaris Dinas Sofyanto Mamonto.
Kondisi itu dijelaskan lagi bahwa Koperasi wajib melaksanakan RAT, jika dalam selang waktu Satu tahun tidak melaksanakan RAT, Koperasi tersebut bakal dibekukan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 tahun 2015.
Rujukannya yakni berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, maka RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.
“Nantinya Dinas Koperasi tidak akan mengeluarkan rekomendasi dalam penerbitan izin oleh tim teknis di KPTSP,” kata dia.
Di Bolmong kata Sofyanto, tercatat 366 koperasi. Namun yang aktif hanya 101 koperasi yang kebanyakan bergerak dibidang simpan pinjam.
Ditambahkannya RAT merupakan pertanggungjawaban pengelola koperasi kepada pemilik koperasi (anggota). Maka itu, RAT wajib atau harus dilaksanakan.
Pelatihan manajemen pengelolan koperasi yang dilaksanakan itu, dalam rangka peningkatan kapasitas pengeloaan koperasi yang bertujuan bisa mendongkar perekonomian daerah. (**)