Tak Lunasi TGR, 18 Desa di Bolmong Dilaporkan ke APH   

TOTABUAN.CO BOLMONG –Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rio Lombone mengatakan, masih ada 18 desa di Kabupaten Bolmong  yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017.

Dari batas waktu 15 September  yang ditetapkan, 18 desa itu tidak kunjung untuk melunasi.

Bacaan Lainnya

“Karena batas waktu sudah lewat, terpaksa berkasnya kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Rio.

Rio menjelaskan, beberapa kali diingatkan kepada desa yang memiliki TGR agar segera menyelesaikan TGR. Namun sayangnya apa yang disampaikan tidak digubris.

Rio sendiri masih merahasiakan 18 desa tersebut. Namun setelah diserahkan dokumen tersebut, mereka akan berurusan dengan aparat hukum.

“Dipastikan dalam waktu dekat 18 desa itu akan berurusan langsung dengan hukum, karena belum menyelesaikan TGR,” ucapnya.

 

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses