TOTABUAN.CO BOLMONG –Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rio Lombone mengatakan, masih ada 18 desa di Kabupaten Bolmong yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017.
Dari batas waktu 15 September yang ditetapkan, 18 desa itu tidak kunjung untuk melunasi.
“Karena batas waktu sudah lewat, terpaksa berkasnya kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Rio.
Rio menjelaskan, beberapa kali diingatkan kepada desa yang memiliki TGR agar segera menyelesaikan TGR. Namun sayangnya apa yang disampaikan tidak digubris.
Rio sendiri masih merahasiakan 18 desa tersebut. Namun setelah diserahkan dokumen tersebut, mereka akan berurusan dengan aparat hukum.
“Dipastikan dalam waktu dekat 18 desa itu akan berurusan langsung dengan hukum, karena belum menyelesaikan TGR,” ucapnya.
Penulis: Hasdy