TOTABUAN.CO BOLMONG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melansir jika 12 partai politik (Parpol) peserta pemilu belum satu pun yang melaporkan penggunaan dana kampanye.
Hal ini juga bakal berpengaruh pada calon legislatif (Caleg) yang lolos.
“ Ini kalau partai mengulur soal laporan itu, bakal mempengaruhi caleg yang lolos,” kata Komisioner KPU Bolmong, Rully Halaa.
Bahkan kata Rully, dari 12 parpol peserta pemilu, belum ada satu yang memasukan. Padahal batas pemasukan laporan hingga pada 24 April.
“ Hari ini tnaggal 22 berarti tinggal dua hari batas pemasukan hingga pukul 18.00 wita,”papar Rully.
Pelaporan dana kampanye semua Parpol, wajib dilakukan karena itu diatur dalam, peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye. Selain itu Pasal 138 ayat satu sampai empat.
“Sanksinya jelas, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih walaupun sudah diplenokan perolehan suaranya,”tegas dia.(Irgi/Has)