• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tak Kantongi Ijin, DPRD Hentikan Aktivitas  Empat Perusahan di Labuan Uki

Redaksi by Redaksi
27 April 2015
in Bolmong
0
Tak Kantongi Ijin, DPRD Hentikan Aktivitas  Empat Perusahan di Labuan Uki

PT Mex Bahari yang berada di pelabuan Labuan Uki

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PT Mex Bahari yang berada di pelabuan Labuan Uki
PT Mex Bahari yang berada di pelabuan Labuan Uki

TOTABUAN.CO BOLMONG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya menghentikan empat  perusahan yang beroperasi di wilayah pelabuhan Labuan Uki kecamatan Lokak. Di mana, aktivitas tiga perusahan itu ternyata tak kantongi ijin operasi baik Amdal, ijin dari kementrian maupun ijin lainnya yang dikeluarkan daerah.

Panitia khusus (Pansus) LKPJ yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling bersama enam anggota lainnya meninjau beberapa perusahan yang beroperasi di pelabuhan Labuna Uki  Senin (27/4/). Kunjungan ini tindak lanjut dari LKPJ Bupati tahun anggaran 2014. Dalam kunjungan itu, personil wakil rakyat menemukan keganjalan terkait aktivitas perusahan yang beroperasi, termasuk tak kantongi ijin.

“Ternyata ini tidak ada ijin. Baru sebatas rekomendasi dari bupati,” kata Ketua DPRD Welty Komaling saat berada di lokasi PT Mex Bahari.

Welty menjelaskan, apa yang pihak perusahan kantongi  itu baru sebatas ijin prinsip. Artinya, ijin memudahkan para investor untuk membuka usaha di Bolmong. “Jadi apa yang pihak perusahan kantongi itu baru sebatas pintu. Tapi itu bukan berarti sudah ijin. Kan terbukti tidak ada kajian Amdal dan BLH ijin dari kementrian maupun ijin mendirikan bangunan termasuk SITU, SIUP serta HO. Semua hanya menunjukan surat rekomendasi dari bupati saja.  Sehingga, kita merekomendasi agar pihak perusahan untuk menghentikan aktivitas sambil lengkapi dulu administrasi perijinannya,” tambah Welty.

Dari tiga perusahan yang beroperasi itu yakni PT Mex Bahari yang bergerak dibidang perkapalan, PT Tolutug Pratama , PT Talenta Abadi, PT Usaha Bahari. Ketiga perusahan tersebut bergerak dibidang perikanan.

Selain tak kantongi ijin, beberapa perusahan tersebut, ternyata diduga sudah melakukan reklamasi untuk membuat pelabuhan secara pribadi.

“ Inikan aneh. Berapa banyak PAD yang bobol ke daerah kalau pihak perusahan sudah membuat pelabuhan secara pribadi. Bahkan sudah melakukan reklamasi lagi. Harusnya daerah yang membuat pelabuhan agar kapal ikan yang masuk bisa diambil PAD ,” tambah ketua Pansus Marthen Tangkere. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Besok, Abraham Samad Diperiksa Polda Sulselbar

Next Post

Lagi di Manado, Lulung tak tahu kantornya digeledah Bareskrim

Next Post
Lagi di Manado, Lulung tak tahu kantornya digeledah Bareskrim

Lagi di Manado, Lulung tak tahu kantornya digeledah Bareskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar
Bolmong

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Seorang lansia berusia 75 tahun ditemukan terlantar di Desa Mopugat Utara Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)....

Read moreDetails
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.