TOTABUAN.CO BOLMONG – Sedikitnya 113 ASN di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam dapat sanksi pemotongan tunjangan sebesar 50 persen. Hal itu dikarenakan tidak ikut dalam upacara memperingati Hari Kelahiran Pancasila yang dilaksankan di halaman Kantor Bupati Bolmong Sabtu 1 Juni 2019.
Padahal tiga hari sebelumnya sangat tegas diingatkan agar para ASN untuk hadir dalam upacara.
Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, dari jumlah 4270 ASN yang ada di lingkup Pemkab Bolmong, ada113 ASN yang tidak hadir.
“Yang hadir berdasarkan absensi, hanya berjumlah 4.157,” ujar Kabid Disiplin, Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur BKPP Bolmong Abdussalam Bonde Sabtu 1 Juni 2019.
Belum diketahui alasan para ASN tidak hadir dalam upacara. Menurut Abdussalam Bonde, mereka tidak hadir tanpa ada keterangan, akan dikenai sanksi pemotngan tunjangan.
“Tentu yang tidak hadir tanpa keterangan ada sanksi pemotongan tunjangan 50 persen,” kata dia.
Sebelumnya Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan intruksi pemotongan tunjangan untuk ASN sebesar 50 persen.
Intruksi itu melalui pesan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) sebagaimana perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam pesan singkat itu, secara tegas diingatkan agar para ASN dilingkup Pemkab Bolmong agar wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu 1 Juni 2019. Selain itu wajib ikut apel kerja ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1440 H pada Senin 9 Juni 2019.
Sanki yang akan diberikan jika ASN tidak mengikuti dua point tersebut tentu akan mempengaruhi jumlah gaji dan tunjangan bagi para ASN. Yakni pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50% untuk upacara, dan 50% lagi untuk apel kerja pasca libur.(**)