TOTABUAN.CO BOLMONG— Batas waktu 22 Mei penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan hingga tak sesuai harapan. Pihak KPU tidak menandatangani NPHD karena hanya mencantumkan anggaran Pilkada sebesar Rp 19 Miliar dari usulan RP 25, 8 Miliar.
Rencana penandatanganan yang dilaksanakan di kantor bupati Minggu (22/5) ditolak pihak KPU. Penolakan penandatangan oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, karena tidak sesuai dengan hasil pembahasan antara pihak KPU Bolmong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Bolmong, pada 17 Mei lalu.
Fahmi mengatakan, dalam pembahasan itu, usulan rincian kebutuhan biaya (RKB) dari KPU sebesar Rp 25. 8 Miliar. Bahkan di hadapan TAPD yang dipimpin Assisten I Kress Kamasaan, KPU telah menjelaskan terkait rencana penggunaan dana Pilkada Bolmong, mulai 30 April 2016 hingga April 2017.
“Itu sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017. Saat itu TAPD tidak lagi mempersoalkan jumlah yang dibutuhkan KPU Bolmong, hanya saja TPAD meminta waktu karena masih akan dibicarakan lagi soal panambahan dana. Karena ketersediaan anggaran Pilkada untuk KPU Bolmong di APBD 2016 baru Rp19 Miliar. Apakah selisih kekurangan akan dianggarkan di APBD 2016 dengan melakukan pergeseran, di Perubahan APBD 2016 atau di APBD 2017,” kata Fahmi Minggu (22/5).
Fahmi menambahkan, acara pertemuan penandatanganan yang dilaksanakan pihak Pemkab Bolmong tanpa memberi konfirmasi sebelumnya jika dana tidak sesuai dengan rencana.
“Kami tidak berani menandatangani karena NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan dan hasil rapat antara KPU dan TAPD,” tambahnya.
Ketua divisi perencanaan, anggaran dan logistik KPU Bolmong Lilik Mahmudah, menilai, dengan keterbatasan dana yang disiapkan Pemkab, merupakan bentuk ketidakseriusan Pemkab dalam menghadapi Pilkada. Padahal pihak KPU kata Lilik, telah berulang kali menyurat ke Pemkab dan DPRD terkait kebutuhan. Tapi secara sepihak pihak Pemkab hanya memberikan anggaran Rp 19 Miliar. Sementara, dalam rencana KPU dana tersebut hanya bisa digunakan dalam beberapa tahapan dan berakhir November 2016.
“Lantas untuk pembiayaan bulan Desember hingga hari pencoblosan tanggal 15 Februari 2017 nanti, menggunakan anggaran dari mana,” tambah Lilik.
Pihak KPU Bolmong berencana akan melaporkan dulu ke pihak KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut. Karena batas penandatanganan NPHD sesuai PKPU nomor 3 tahun 2016, hanya batas pada Minggu 22 Mei.
“Kami tidak mau ambil resiko bila anggaran yang dituangkan dalam NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan Pilkada. Kami akan serahkan kepada KPU RI, untuk mencarikan solusi,” ujarnya. (Has)