TOTABUAN.CO BOLMONG – Kendati sudah menelan korban jiwa, namun aktivitas tambang emas yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan tak bisa hentikan. Bukan juga hanya membahayakan bagi para pekerja, akan tetapi aktivitas tambang yang tidak memiliki izin itu, berdampak parah pada lingkungan serta bagi penduduk sekitar saat hujan tiba.
Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dimana kewenangan yang selama ini dikelola kabupaten beralih ke provinsi, salah satunya pertambangan. Sehingga kewenangan penutupan aktivitas tambang semua ada di tangan propinsi.
“Saat ini yang punya kewenangan penutupan aktivitas tambang ada tangan Pemprov Sulut kata Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang.
Baca Juga: Satu Penambang Emas Illegal di Bakan Tewas Tertimbun Longsor
Ia menjelaskan pasca kejadian yang merengut satu penambang, sudah memerintah dinas terkait untuk berkoordinasi dengan instansi lainnya. Nanti hasilnya kajianitu jika sudah ada akan segera dirapatkan di tingkat daerah untuk penanganan bersama-sama. Sekaligus akan megajukan rekomendasi ke propinsi.
“Sebab pertambangan ini sudah menjadi kewenangan propinsi. Jadi kalau kita turun untuk menghentikan itu tidak boleh,” kata Tahlis.
Tahlis menambahkan, tugas pemerintah daerah untuk melakukan kajian dan melaporkan ke propinsi terkait dengan aktivitas pertambangan yang ada di Bolmong.
Tahlis menilai, aktivitas tambang emas yang ada di Bakan kebanyakan dikuasai para pengusaha dari luar. Namun ada juga beberapa warga setempat mengelolah tambang.
“Jadi untuk melakukan pelarangan langsung tentu itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Mungkin hanya melakukan himbauan,” katanya.
“Yang memiliki kewenangan membuat instruksi penutupan kepada pelaku pertambgnan adalah Pemprov. Pemkab tidak memiliki kewenangan lagi, sejak pemberlakuan undang-undang tentang pemda, “ tambah Sekda Bolsel dan Kotamoabgu ini.
Sementara itu, pemerhati hukum BMR Yakin Paputungan menegaskan, harus ada langkah tegas dari pihak Kepolisian untuk menutup aktivitas tambang emas. Sebab sudah merengut korban jiwa karena yang tertimbun longsor di lokasi tersebut.
Selain itu aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Sehingga kerusakan lingkungan di lokasi sudah rusak parah.
“Aparat kepolisian secepatnya melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dinilai sudah sangat meresahkan,” katanya.
Yakin menilai aktivitas PETI di wilayah Bakan sudah sangat marak dan memperihatinkan.
Ia menilai pemilik dan pelaku PETI di wilayah Bakan sudah melakukan kerusahan hutan dan lingkungan. Para penambangn melakukan aktivitas PETI di wilayah hutan dan sembanrangan membuang limbah.
Keberadaan PETI ini sudah sangat menggangu, tak bisa lagi dibiarkan, karena sudah merusak lingkungan, terutama air Sungai yang selama ini menjadi andalan masyarakat, katanya.
Dari data yang didapat, hampir 100 pengusaha yang beroperasi di wilayah Bakan dan jaraknya tidak jauh dari pemukiman warga. “Pengalaman saat hujan warga sekitar menjadi korban akibat aktivitas penambang di gunung dekat perkampungan warga, tandasnya.(**)