• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tahlis: Pemecatan ASN Dilaksanakan 17 Agustus Mendatang

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2017
in Bolmong
0
Tahlis: Pemecatan ASN Dilaksanakan 17 Agustus Mendatang

Sekda Bolmong Tahlis Gallang

35
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bupati Yasti Seopredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk terus melakukan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya tiga ASN yang dipecat dengan tidak hormat (3/7) lalu, kini rencananya akan ada pemcecatan ASN lagi yang akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang usai pelaksanaan upacara.

Menurut Sekretaris daerah Bolmong Tahlis Gallang, 12 ASN itu sudah masuk daftar kajian. Di mana dari hasil pelanggaran yang dilakukan para ASN itu, sudah masuk kategori berat.

“Dari kajian yang dilakukan, lima ASN diantaranya sudah final untuk dipecat. Sedangkan tujuh lainnya sementara dalam proses. Rencananya pembacaan surat pemecatan akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang,” kata Tahlis saat memimpin apel kerja di halaman kantor bupati.

Upaya penegakan disiplin ASN lanjut Tahlis, untuk menegakan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang berisi soal kewajiban dan larangan, hukum dan disiplin. “Jadi sanski soal pemecatan sdah diatur dalam PP 43 Tahun 2010. Bahwa ANS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disipilin itu ada tingkatakannya. Terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sebelumnya, pada apel kerja perdana (3/7) lalu, tiga orang ASN diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Ketiganya adalah Abdul Rahim Lobud, Kasie Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan, Kamal Priawan staf di Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang dan Arman Potabuga staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

SK pemecatan yang ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoahow itu dibacakan di hadapan para ASN usai apel kerja perdana.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Pemecetan ASNPemkab BolmongTahlis GallangYanny Ronny TuukYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Pilkada Kotamobagu, PDIP Tidak Pasang Target Harus Kader

Next Post

Penyidik Tipidkor Polres Bolmong Turunkan Tim Audit ke Lokasi Pasar Boltim

Next Post
Penyidik Tipidkor Polres Bolmong Turunkan Tim Audit ke Lokasi Pasar Boltim

Penyidik Tipidkor Polres Bolmong Turunkan Tim Audit ke Lokasi Pasar Boltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.