TOTABUAN.CO BOLMONG— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bupati Yasti Seopredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk terus melakukan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya tiga ASN yang dipecat dengan tidak hormat (3/7) lalu, kini rencananya akan ada pemcecatan ASN lagi yang akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang usai pelaksanaan upacara.
Menurut Sekretaris daerah Bolmong Tahlis Gallang, 12 ASN itu sudah masuk daftar kajian. Di mana dari hasil pelanggaran yang dilakukan para ASN itu, sudah masuk kategori berat.
“Dari kajian yang dilakukan, lima ASN diantaranya sudah final untuk dipecat. Sedangkan tujuh lainnya sementara dalam proses. Rencananya pembacaan surat pemecatan akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang,” kata Tahlis saat memimpin apel kerja di halaman kantor bupati.
Upaya penegakan disiplin ASN lanjut Tahlis, untuk menegakan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang berisi soal kewajiban dan larangan, hukum dan disiplin. “Jadi sanski soal pemecatan sdah diatur dalam PP 43 Tahun 2010. Bahwa ANS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disipilin itu ada tingkatakannya. Terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan hukuman disiplin berat,” jelasnya.
Sebelumnya, pada apel kerja perdana (3/7) lalu, tiga orang ASN diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Ketiganya adalah Abdul Rahim Lobud, Kasie Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan, Kamal Priawan staf di Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang dan Arman Potabuga staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
SK pemecatan yang ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoahow itu dibacakan di hadapan para ASN usai apel kerja perdana.
Penulis: Hasdy