TOTABUAN.CO BOLMONG – Jelang roling pejabat di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), tim Baperjakat sedang menyusun sejumlah nama pejabat hingga staf yang akan menempati posisi baru. Tidak terkecuali para pejabat yang akan memasuki masa pensiun (MMP).
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, roling ini bukan hanya di level pejebat eselon II, tetapi bergerak hingga ke level bawah.
“Semua akan bergerak. Sebab bisa saja posisi pejabat eselon II nantinya akan diisi pejabat lain,” kata Tahlis.
Ada sejumlah pejabat yang ada di lingkup Pemkab Bolmong sudah MPP. Mereka yang telah berumur 58 tahun sebagaimana surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang wewenang pemberhentian PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS telah ditentukan PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud berumur 58 tahun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sedangan PNS berumur 60 tahun mereka menduduki pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Tahlis mengatakan, aturan ini sebagai bentuk kebijakan teknis PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengakomodasi waktu persiapan jelang pensiun secara produktif.
Mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini mengatakan, PNS yang berumur 58 tahun yang sedang menjabat eselon secara definitif bisa dipertahankan hingga 60 tahun. “Asalkan pejabat eselon II itu dalam posisi jabatan definitif hasil job fit,” jelasnya. (**)