TOTABUAN.CO BOLMONG – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang menegaskan, bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pro aktif dalam hal tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya jika lewat dari ketentuan 60 hati yang diberikan, bisa berkonsekuensi hukum.
“Waktu yang diberikan hanya 60 hari. Lewat dari itu maka pihak aparat hukum Kepolisian maupun Kejaksaan otomatis bisa masuk untuk menindak lanjuti,” tuturnya.
Namun demikian, Pemkab Bolmong optimis selesaikan hasil temuan BPK, terkait laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016.
Tahlis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK yang tertuang pada LHPK yang diterima Pemkab Bolmong, pihaknya optimis mampu selesaikan tepat waktu.
“Waktu kita 60 hari sejak LHP diterima. Batas waktu sampai tanggal 9 Agustus. Saya yakin tepat waktu yang sudah diberikan,” ucap Tahlis.
Dia menuturkan, hingga saat ini progresnya cukup baik. Informasi dari Inspektorat lanjutnya, dua pekan lalu sudah 50 persen secara administrasi.
“Secara fisik baru sekitar 30 pesren. Tapi itu tiap hari berkembang. Rencananya, dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rekonsiliasi dalam rangka peuensrcepatan penyelesaian hasil temuan BPK,” katanya.
Seperti di ketahui, BPK RI perwakilan Sulut memberikan opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) kepada Peman Bolmong atas hasil pemeriksaan.
LHP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Muliaman Purba kepada Bupati Bolmong yang disaksikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey serta sejumlah kepala daerah lainnya di Sulut. (*)