TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), yang dilaksanakan di ruang Sekda, Kantor Bupati Bolmong, Kamis (8/11/2018).
Sidang tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang selaku Ketua Majelis Sidang MP-TPTGR, yang juga dihadiri Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Fico Mokodompit.
Dalam sidang tersebut Sekda Tahlis Gallang menekankan kepada ASN maupun pihak ketiga untuk segera menyelesaikan TGR. Karena jika tidak selesai maka opini Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Daerah tidak akan berubah.
“Saya harapkan di sidang kali ini ada perubahan yang signifikan, jangan sampai TGR seperti sekarang ini terulang lagi, apalagi kita sedang mengejar opini WTP,’’ ujar Tahlis.
Menurut Sekda, selain terdapat sejumlah TGR di tahun anggaran 2017, adapun TGR yang masih tersisa dari tahun 2005.
“Untuk itu kami berikan batas waktu agar segera diselesaikan, karena ini sangat mempengaruhi pengelolaan keuangan di daerah,” jelas Tahlis.
Kepala Inspektorat Rio Lombone, mengatakan sidang ini untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Untuk itu, kami mengharapkan kepada seluruh OPD yang masih ada temuan-temuan dari aparat pengawas fungsional baik di Inspektorat, BPK maupun BPKP agar segera melakukan tindak lanjut. Karena jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum ada tindak lanjut dari OPD yang bersangkutan, maka itu menjadi agenda dari TPTGR untuk melakukan persidangan-persidangan dalam rangka mempercepat tindak lanjut tersebut,” tutur Rio.
Sementara itu pada sidang tersebut, ada pengembalian TGR sebesar Rp 80 juta dari total 90 ASN yang tertuntut. Selain itu, dari 60 desa yang masuk zona merah tertuntut TGR, 50 diantaranya telah melunasi TGR berjumlah 1.6 miliar, masih menyisahkan 10 desa yang belum melunasi TGR sebesar Rp 190 juta.
Penulis:Viko