TOTABUAN.CO BOLMONG—Pernyataan Wakil Bupati Kabupaten Bolaan Mongondow (Bolmong) Yanny Ronny Tuuk kemungkinan ada 10 hingga 12 ASN yang akan dipecat, dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang. Menurutnya, sejak dimulai kajian soal pelanggaran yang dilakukan para ASN, 8 diantaranya sudah masuk kategori pelanggaran berat dan mendapat sanski pemecatan.
“Kami sudah melakukan kajian. Dari 12 ASN, 8 orang ASN sudah masuk kategori pelanggaran berat dan bakal menjalani pemecatan,” kata Tahlis.
Ia mengatakan, 8 ASN itu sudah masuk kategori pelanggaran berat sama seperti dengan 3 ASN yang sudah terlebih dahulu dilakukan pemecatan Senin (3/7) saat apel perdana masuk kantor. Sedangkan 4 sisanya masih dalam kajian. Artinya kata Tahlis, pihaknya sementara mendalami dan melakuan kajian lagi soal pelanggaran 4 ASN tersebut.
“Yang 4 ASN masih sementara dalam kajian lagi. Tapi yang 8 ASN itu, sudah kita kaji dan memang masuk kategori pemecatan,” tuturnya.
Mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini belum mau menjelaskan secara detail jenis pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut. Namun dari pelanggaran yang dilakukan para ASN hingga ke sanksi pemecatan, salah satunya yakni pelanggaran disiplin yakni tidak masuk kantor dengan waktu yang lama.
“Memang konsekuensi yang harus diterima yakni pemecatan. Sebab pelanggaran yang dilakukan para oknum ASN ini sudah masuk kategori pelanggaran berat, yakni tidak masuk kantor dengan waktu lama. Ini juga mejadi efer jera bagi para ASN yang lain,” katanya.
Dibalik sikap tegas yang diambil pemkab lanjutnya, ada yang tidak senang. Tahlis mengatakan, sudah sangat siap untuk menerima konsekuensi untuk tidak disenangi dan dicaci para ASN lainnya.
“Saya sudah katakan sama Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati, biarlah saya yang menerima konsekuensi ini. Paling tidak ada oknum-oknum ASN yang tidak suka dengan kebijakan ini. Tapi biarlha, ini semua demi perbaikan system kerja serta peningkatan disiplin bagi para ASN yang ada di Bolmong,” katanya.
Tahlis menjelaskan secara singkat Sekda bertugas membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat di daerah.
Selain sebagai koordinator penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan keorganisasian serta teknik administrasi, tugas Sekda juga mengkaji, menelaah dan menjabarkan instruksi pimpinan, melakukan evaluasi hasil pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh SKPD pada semua bidang. Selain itu menyampaikan saran pertimbangan dan atau telaan staf kepada Bupati sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan .
Penulis: Hasdy