TOTABUAN.CO BOLMONG– Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang membuka sosialisasi aplikasi monitoring evaluasi dan pengawasan evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di kantor bupati Kamis 4 April 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Bolmong ini, dihadiri para pimpinan SKPD.
Kasubag Sarana dan Prasarana Bagian Administrasi Pembangunan dan Perekonomian, Fadly Mokodongan, mengatakan dasar pelaksanaan sosialisasi Monev Tepra ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan APBN dan APBD.
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi Monev Tepra ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan tentang pelaporan penyerapan realisasi anggaran setiap perangkat daerah melalui aplikasi Monev Tepra, serta meningkatkan ketrampilan dalam penggunaan aplikasi bagi para tenaga admin pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran daerah,” papar Fadly.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang dalam mengatakan Tepra ini bukanlah hal baru bagi Pemkab Bolmong. Menurut mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini, Tepra telah menjadi bagian dari kinerja pemerintah daerah.
“Tepra ini berfungsi untuk mengontrol kemajuan pekerjaan kita di tingkat lapangan di tahun yang berkenaan,” tuturnya.
Tahlis mengatakan banyak daerah yang anggarannya begitu besar tetapi tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendapatan masyarakat serta tingkat penurunan penduduk miskin tidak begitu signifikan. Hal itu diakibatkan pada saat evaluasi, ternyata pelaksanaan di lapangan banyak menemui kendala.
Sebagai contoh katanya, banyak pekerjaan di lapangan yang seharusnya selesai tahun ini masih tertunda pekerjaannya dan selesai nanti tahun depan. Dimana asas manfaatnya tertunda, maka tingkat kesejahteraan masyarakat juga tertunda. Banyak daerah yang APBD-nya besar tetapi dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan masyarakatnya ternyata kecil.
“Tepra ini hadir dimana tujuannya semata-mata untuk memetakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap perangkat daerah pada saat pelaksanaan pekerjaan di tingkat lapangan,” tambahnya.
Tepra ini seringkali dikenal dengan istilah pejabat penghubung. Setiap perangkat daerah harus mempunyai Admin pengguna anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab untuk melakukan penginputan setiap item pekerjaan yang ada disetiap perangkat daerah selama 12 bulan.
Tahlis mengatakan banyak perangkat daerah yang menuliskan dilaporan bulanan proyeksi atau target realisasi anggarannya sebesar 10 persen.
Setelah dievaluasi ternyata hanya 2 persen, tetapi dalam laporannya tidak menuliskan kendala apa yang dihadapi. Untuk itu keberadaan Tepra ini sesungguhnya untuk mengurangi kendala serta mengatasi permasalahan yang ada sehingga asas manfaatnya dapat terpenuhi.
Sistem aplikasi Tepra ini untuk mendeteksi masalah keterlambatan realisasi pekerjaan di lapangan dan bukan hanya sekedar melaporkan progres pekerjaan. Tetapi memprediksi pekerjaan apa yang perlu penambahan waktu dan perlu perhatian khusus.
Tahlis mengatakan, setiap kegiatan kita yang dilaksanakan di bulan berjalan, harus dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kalau admin menginput setelah tanggal 10 bulan berjalan, maka secara otomatis sistemnya terkunci dan di bulan selanjutnya terjadi tumpang tindih laporan dan permasalahan sulit diuraikan.
Tahlis juga mengatakan bahwa aplikasi TEPRA ini sebenarnya untuk mengejar asas manfaat dari setiap kegiatan diperangkat daerah.(**)