TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan sosialisasi tentang produk hukum terkait desa. Sosialisasi tersebut dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang diikuti para Camat, kepala desa dan aparat desa.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, aparatur mulai dari Camat hingga kepala desa dituntut untuk lebih profesional dan mahir dalam pembuatan produk hukum di desa. Terlebih saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa dituntut untuk memahami aturan.
“Keberhasilan pembangunan di desa membutuhkan manajemen ataupun pengelolaan yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan desa,” kata Tahlis saat membuka sosialisasi di Balai Desa Tuyat Kecamatan Lolak Selasa 20 September 2022.
Pada sosialisasi itu, tidak hanya menitikberatkan soal produk Perda yang dikeluarkan. Akan tetapi lebih memberikan pemahaman serta bimbingan terhadap profesionalitas pemerintahan di desa.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang menambahkan, penyusunan instrumen hukum seperti peraturan desa (perdes) dalam suatu komunitas desa haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.
Begitu juga dengan keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, harus berperan sebagai wakil masyarakat di desa.
“BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. Langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat,” sambung alumni STPDN angkatan 2005 ini.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Mohamad Triasmara Akub menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan berlangsung tiga hari.
Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pimpinan OPD. Mulai Asisten I, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Bagian hukum. Serta pimpinan OPD lainya.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas para aparatur pemerintah desa. Selain itu memberikan arahan serta pembinaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pemerintahan,” kata Akub. (*)