• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Tahlis: Aparatur Desa Dituntut Lebih Profesional

Redaksi by Redaksi
21 September 2022
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan sosialisasi tentang produk hukum terkait desa. Sosialisasi tersebut dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang diikuti para Camat, kepala desa dan aparat desa. Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, aparatur mulai dari Camat hingga kepala desa dituntut untuk lebih profesional dan mahir dalam pembuatan produk hukum di desa. Terlebih saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa dituntut untuk memahami aturan. “Keberhasilan pembangunan di desa membutuhkan manajemen ataupun pengelolaan yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan desa,” kata Tahlis saat membuka sosialisasi di Balai Desa Tuyat Kecamatan Lolak Selasa 20 September 2022. Pada sosialisasi itu, tidak hanya menitikberatkan soal produk Perda yang dikeluarkan. Akan tetapi lebih memberikan pemahaman serta bimbingan terhadap profesionalitas pemerintahan di desa. Sekda Bolmong Tahlis Gallang menambahkan, penyusunan instrumen hukum seperti peraturan desa (perdes) dalam suatu komunitas desa haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka. Begitu juga dengan keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, harus berperan sebagai wakil masyarakat di desa. “BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. Langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat,” sambung alumni STPDN angkatan 2005 ini. Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Mohamad Triasmara Akub menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan berlangsung tiga hari. Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pimpinan OPD. Mulai Asisten I, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Bagian hukum. Serta pimpinan OPD lainya. “Sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas para aparatur pemerintah desa. Selain itu memberikan arahan serta pembinaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pemerintahan,” kata Akub. (*)

Sekda Bolmong Tahlis Gallang membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Desa

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan sosialisasi tentang produk hukum terkait desa. Sosialisasi tersebut dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang diikuti para Camat, kepala desa dan aparat desa.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, aparatur mulai dari Camat hingga kepala desa dituntut untuk lebih profesional dan mahir dalam pembuatan produk hukum di desa. Terlebih saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa dituntut untuk memahami aturan.

“Keberhasilan pembangunan di desa membutuhkan manajemen ataupun pengelolaan yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan desa,” kata Tahlis saat membuka sosialisasi di Balai Desa Tuyat Kecamatan Lolak Selasa 20 September 2022.

Pada sosialisasi itu, tidak hanya menitikberatkan soal produk Perda yang dikeluarkan. Akan tetapi lebih memberikan pemahaman serta bimbingan terhadap profesionalitas pemerintahan di desa.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang menambahkan, penyusunan instrumen hukum seperti peraturan desa (perdes) dalam suatu komunitas desa haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.

Begitu juga dengan keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, harus berperan sebagai wakil masyarakat di desa.

“BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. Anggota BPD harus mengetahui dan paham tentang produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekuensi hukumnya. Langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat,” sambung alumni STPDN angkatan 2005 ini.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Mohamad Triasmara Akub menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan berlangsung tiga hari.

Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pimpinan OPD. Mulai Asisten I, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Bagian hukum. Serta pimpinan OPD lainya.

“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas para aparatur pemerintah desa. Selain itu memberikan arahan serta pembinaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pemerintahan,” kata Akub. (*)

Tags: bolmongdesaTahlis Gallang
Previous Post

Limi Hadiri Tradisi Mandi Safar di Desa Babo

Next Post

Soal Pileg 2024, Steven Kandou: Yasti Soepredjo Mokoagow Sudah Kelas Nasional Bukan Lagi Kelas Kabupaten

Next Post
TOTABUAN.CO POLITIK – Politisi perempuan muslim Sulawesi Utara (Sulut) Yasti Soepredjo Mokoagow nantinya akan kembali mencalonkan maju sebagai calon legislatif Dapil Sulut 2024 mendatang lewat PDI Perjuangan. Apalagi sudah ada sinyal kuat dari pengurus PDI Perjuangan Sulut, untuk menyiapkan mantan Ketua Komisi V ini masuk dalam daftar line up PDI Perjuangan di Pileg 2024 Dapil Sulut nanti. Pengalaman dua kali duduk sebagai anggota DPR RI serta pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong, tak heran nama Yasti Soepredjo Mokoagow mendapat tempat bagi salah satu Parpol pemenang pemilu di Sulut ini. Bahkan beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut Steven Kandou menyebut, Yasti Soepredjo Mokoagow layak kembali berkiprah di tingkat Nasional sebagai wakil rakyat Sulut sebagaimana posisi sebelumnya sebagai anggota DPR RI. Selain itu sosok YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow, masih berpengaruh. Bahkan, boleh menjadi penentu siapa Legacy atau figur pewaris untuk maju di Pilkada Bolmong 2024 mendatang, ucap Steven beberapa waktu lalu. Hal ini bukan tanpa sebab, karena PDI Perjuangan sendiri sudah memantapkan sikap untuk memasukan sosok mantan Ketua Komisi V DPR RI ini untuk dicalonkan lagi di Pileg 2024 mendatang. Mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut ini pun secara terbuka mengungkapkan, figur Yasti Soepredjo Mokoagow punya kapasitas untuk bertarung di tingkat nasional bukan lagi kelas kabupaten. “Ibu Yasti ini, akan kembali berkiprah di Jakarta. Karena kelasnya bukan lagi di Kabupaten Bolmong, tapi nasional,” ujar Steven. Menurutnya keikutsertaan Yasti di Pilkada Bolmong 2017 lalu, hanya karena keterpanggilan hati untuk mengabdi. Tapi ke depan, Yasti harus kembali berkiprah di Senayan. “Saat ini saya harus katakan, bahwa sekarang Ibu Yasti akan dicalonkan lewat PDI Perjuangan untuk kembali berkiprah di pusat,” tandasnya. (*)

Soal Pileg 2024, Steven Kandou: Yasti Soepredjo Mokoagow Sudah Kelas Nasional Bukan Lagi Kelas Kabupaten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.