TOTABUAN.CO BOLMONG –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mengganjar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan tidak memberikan opini atas hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam penyerahan hasil pemeriksaan, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba membacakan satu persatu opini setia daerah di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut Jalan 17 Agustus Manado Senin 27 Mei 2019. Dari lima kabupaten kota yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) hanya Kabupaten Bolmong yang tidak mendapatkan opini.
Menurut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, Bolmong masih terkendala soal aset. Di mana masih ada ratusan miliar aset yang ada di daerah pemekaran. Saat ini pihak daerah yang dimekarkan tidak mau menerima karena memang keberadaan aset tersebut kurang jelas.
“Jadi Itu kendalanya. Kita memang masih terkendala soal aset,” ujar Sekda Bolnmong Tahlis Gallang.
Tahlis menjelaskan, banyaknya aset kendaraan dinas, aset peralatan dan mesin yang tidak jelas keberadaannya. Bahkan sebagian dibawah oleh para pejabat dan mantan pejabat.
Tahlis sedikit membeberkan soal aset yang menjadi catatan BPK, seperti dasar penyajian aset tetap dan akumulasi penyusutan menggunakan nilai saldo aset tetap yang berbedah. Aset tetap tidak diketahui keberadaaanya sebesar Rp83.760.014.072. Aset tetap tanah berpotensi pencatatan ganda senilai Rp705.875.727. Pencatatan aset tetap secara gabungan sebesar Rp205.227.868.879. Pencatatan aset tetap tidak dikapitalisasi ke nilai induknya sebesar Rp134.253.649.683. Aset tetap belum tercatat. Aset tanah sekolah dan fasilitas kesehatan beum seluruhnya tercatat pada KIB A. Dua bidang tanah belum tercatat dalam KIB dan dikuasasi masyarakat. Pengamanan aset tetap lemah, informasi aset tetap dalam KIB tidak jelas terdapat aset tetap yang tiak dikuasai pemerintah Bolmong masih tercatat minimal Rp29.301.075.228, aset tetap peralatan dan mesin yang hilang belum diproses majelis TGR dan akumulasi penyusunan dan beban penyusunan belum disajikan secara memadai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Kalau temuan kepatuhan tidak signifikan, hanya temuan administrasi terkait denda keterlambatan, kekurangan volume pekerjaan, jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas petugas kesehatan ditiap Puskesmas. Ada juga temuan piutang pihak ketiga dan piutang PBB P2 sebelum tahun 2015 yang masih bermasalah. Intinya opini TMP karena akibat permasalahan tahun 2015 ke bawah,”jelasnya.
Dia menambahkan, upaya pemkab untuk menyelesaikan persoalan aset, dinilai sangat maksimal. Bahkan sudha membentuk tim pemburu aset guna untuk menekan jumlah aset yang masih menjadi catatan BPK.
Rencananya selesai Idul Fitri, Pemkab akan mempublish nama mantan pejabat yang belum mengembalikan aset.
Selain itu lanjutnya banyaknya aset yang ada di daerah pemekaran yang belum dikavitalisasi ke aset induk. Salah satu kelemahan kita memang, minimnya personil yang menguasai pengelolaan barang milik daerah.
“Target kita ke depan akan melaksanakan evaluasi dimulai dari Badan Keuangan Daerah (BKD), tegasnya.
Meski demikian, Tahlis mengaku belum akan putus asah untuk menyelesaikan masalah aset. Menurutnya ini masih menjadi motivasi agar Kabupaten Bolnong akan keluar dari zona merah hasil pemeriksaan BPK.(**)