TOTABUAN.CO BOLMONG — Permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Untuk mencarikan solusi, pemerintah terus melakukan lobi. Salah satunya yakni mengusulkan PETI untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, WPR dinilai menjadi salah satu solusi mengatasi permasalah PETI yang ada di Kabupaten Bolmong.
“Saat ini, apa yang menjadi harapan masyarakat, sudah kita teruskan ke pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan,” ujar Yasti saat diwawancarai wartawan Kamis 9 Juli 2020.
Solusi mengatasi permasalahan PETI yang ada di Bolmong sebaiknya para pemilik tambang rakyat baik perorangan, koperasi dan badan usaha lainnya, duduk bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif untuk menentukan wilayah WPR.
Jika WPR tata kelola sudah menerapkam sistem Good Miming Practice maka tiap aspeknya mudah terkontrol. Misalnya: Aspek legalitas perizinan, Teknik Penambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), Lingkungan, Hak Masyarakat sekitar, dan Penutupan Pasca Tambang.
WPR atau IPR tidak hanya untuk PETI saja, namun semua tambang baik minerals logam dan non logam wajib.
Ada dua lokasi yang telah diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dijadikan WPR. Yakni Lokasi Potolo dan Monsi yang ada di Kecamatan Lolayan.
Yasti membeberakan, untuk luas lahan yang telah diusulkan untuk dijadikan WPR itu yakni, Monsi luas 1.900 hektar dan Potolo dua ratusan hektar.
“Mungkin akan lebih besar tergantung pemerinta pusat. Pmerintah daerah dan provinsi hanya membantu usulan masyarakat. sebab kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” ungkap Yasti.
Dengan adanya WPR, para pengusaha lokal baik perorangan, kelompok masyarakat dalam membentuk koperasi atau bahkan CV, ke depan usaha mereka lebih lancar, di samping itu ada pembinaan yang dilakuan oleh pemerintah.
“Intinya WPR harus ada di Bolmong, kita tidak bisa stop usaha rakyat. Karena ini menyangkut urusan perut, karena ada ruang legalnya kita akan bantu biar mereka terjamin, baik secara hukum lingkungan terpantau, kecelakaan kerja terpantau,” pungkas Yasti. (*)