TOTABUAN.CO BOLMONG — Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hingga kini masih menggantung. Meski Judicial Review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu, telah di putuskan Mahkamah Agung.
Pada pertemuan di Kemendagri yang dipimpin Direktur Topomini Sugiarto, dihadiri dua kepala daerah, namun belum menemukan titik terang soal titik koordinat yang sesungguhnya.
Pada pertemuan tersebut Kemendagri telah mempelajari semua dokumen yang telah diajukan oleh dua daerah.
Usulan dari Pemkab Bolsel tetap mengacu undang-undang Nomor 30 tahun 2008 tantang pembentukan Kabupaten Bolsel. Sedangkan Pemkab Bolmong mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P tahun 2018 yang diajukan beberapa lalu.
Baca Juga: Yasti dan Iskandar Sepakat Serahkan Persoalan Tapal Batas ke Kemendagri
Baca Juga: Akub: Putusan MA Soal Tapal Batas Bolmong dan Bolsel Sudah Final
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Pemkab Bolmong Soal Tapal Batas
Usulan yang diajukan ke Kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA Nomor 75P Tahun 2018 dengan menjadikan Puncak Toliomu sejak 2008 dan Tapak Mosolag pada Tahun 2004. Namun di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.
Pada pertemuan itu belum ada keputusan yang kongkrit. Kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah untuk bersepakat. Namun jika belum ada kata sepakat, maka Kemendagri akan menetapkan usulan dari Kemendagri sendiri sebagaimana yang telah di sampaikan.
Menurut Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, atas solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah, maka Pemkab Bolmong menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka.
Pemkab Bolmong kata Limi, bersyukur pastinya. Ketentuan dalam Putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan Kabupaten Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.
Selain itu tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya yang dibuat. Limi mengaku sepenuhnya menyerahkan persoalan tapal batas ke Kemendagri untuk diputuskan untuk dituangkan dalam Permendagri terbaru.
Pada pertemuan itu, sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batas tetap mengacu titik koordinat yang telah dibangun tugu batas daerah. Namun permintaan tersebut dinilai sulit ditindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya mencapai 3,66 kilometer. Di samping itu akan sulit mengikuti kaidah perpetaan.
“Jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya. Itu persoalan batas wilayah diserahkan ke Kemendagri. Sebab suda ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado beberapa waktu lalu,” tandasnya.(*)