TOTABUAN.CO BOLMONG — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bekerja di rumah untuk meminimalisasi penyebaran corona Covid-19.
Intruksi itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” demikian dikutip dari isi SE.
Adapun tujuan SE tersebut Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020, yakni Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
SE Menteri PANRB tersebut, terdapat beberapa penyesuaian kerja, yakni. ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pejabt Pembina Kepegawaian mulai dari Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
SE tersebut pun mengatur mengenai Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, yang berisi: Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda.
ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB mengimbau agar, untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.
Infrastruktur Sedang Disiapkan
Sementara Juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano mengaku, sudah membaca terkait surat edaran dari Kemenpan RB tersebut. Namun menurutnya, surat edaran itu belum diterapkan di lingkungan Pemkab Bolmong. Hal itu karena belum tersedianya infrastruktur penunjang. Parman menjelaskan, infrastruktur penunjang itu seperti absen para ASN yang akan bekerja dari rumah harus benar-benar siap.
“Kerja dari rumah tentu butuh Infrastruktur penunjang untuk para ASN. Salah satunya adalah absensi. Nah, saat ini Diskominfo bekerjasama dengan BKPP sedang merancang absensi e-disipline untuk digunakan dalam system kerja dari rumah,” kata Parman Selasa 17 Maret 2020.
Dia mengatakan, aplikasi absensi yang sedang dirancang sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong.
“Aplikasi e-disiplin yang sedang dirancang dan saat ini sudah mencapai 95%. Kita saat ini sedang menginput data ASN,” kata Parman.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Bolmong Abdussalam Bonde mengatakan, surat edaran dari Kemenpan RB terkait ASN bekkerja dari rumah, masih akan menunggu intruksi pimpinan.
Menurutnya, ada langkah antisipasi yang harus disiapkan untuk menerapkan system kerja dari rumah. Sebab ada ribuan ASN Pemkab Bolmong yang akan dipantau apakah benar-benar bekerja di rumah atau tidak.
Ia berharap sistem tersebut dapat meningkatkan pengawasan disiplin ASN serta memudahkan pejabat melakukan pembinaan kepegawaian di masing-masing OPD. Karena menurut dia pembinaan disiplin ASN selama ini mengalami kendala karena belum adanya sistem yang mudah diakses keseluruh ASN Bolaang Mongondow.
“Kalau kedisiplinan dapat meningkat tentu kemandirian dan kualitas ASN dalam pelayanan untuk masyarakat juga meningkat nantinya,” tandasnya. (*)
Soal edaran menteri tadi siang